Jumat, 12 Agustus 2011

Penyamaan Persepsi TPA Sanitary Landfill Payakumbuh

TPA Regional Payakumbuh awalnya dibangun karena adanya komitmen 6 Kabupaten dan Kota untuk bekerja sama pengelolaan sampah yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam.
Dengan dasar kesepakatan tersebut Kementrian Pekerjaan Umum melalui Satker PLP Sumatera Barat membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh diatas lahan seluas 8 HA, pembangunan dan peralatan sudah selesai dan siap untuk operasional. Konsep TPA Sanitary Landfill adalah konsep TPA ramah lingkungan dengan penimbunan setiap lapisan sampah dengan tanah dan pembuangan gas methan dari awal serta pengendalian dan pengolahan lindi hingga aman dikembalikan kelingkungan. TPA ini bukanlah TPA yang menguntungkan secara finansial seperti TPST SARBAGITA Denpasar yang dirancang untuk menghasilkan listrik. Konsep dasar TPA ini adalah TPA yang menerima sampah yang sudah dipilah, hasil pemilahan berupa plastik dan sampah kering diproses untuk biji plastik dan kompos, yang dibuang ke sel sampah hanya residu, dengan demikian masa pakai TPA ini akan lebih lama. Konsep TPA ini harus dipahami semua pihak dan pemanfaatan oleh daerah yang bekerja sama harus dilakukan dalam Ikatan Perjanjian Kerjasama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mempelajari UU ini seharusnya kelembagaan yang mengelola TPA ini harusnya BLUD Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh atau BLUD TPA Kota Payakumbuh dan bukan kelembagaan dibawah provinsi Sumatera Barat. Kelembagaan ini seakan terjadi tarik menarik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, sampai timbul pernyataan dari pejabat provinsu Sumatera Barat bahwa biaya operasional TPA akan ditanggung oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, sementara kalau kita kembali ke UU 18/2008 Sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten / kota sementara pemerintah provinsi hanya memfasilitasi, dari pernyataan tersebut menimbulkan keraguan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyediakan anggaran pada APBD perubahan 2011 dan APBD 2012 mendatang.
 Idealnya pembiayaan untuk operasional TPA ini disediakan oleh seluruh kabupaten dan kota yang bekerja sama termasuk pengalokasian dana untuk pemeliharaan alat dan pengadaan alat setelah habis masa pakai seperti Dump Truck, Exavator, Buldozer dll.
Yang harus dipahami semua pihak adalah keuntungan Pengelolaan Sampah yang utama adalah terciptanya Lingkungan yang bersih dan terwujudnya kesehatan masyarakat dan bukan keuntungan secara finansial. Pada dasarnya pengelolaan sampah membutuhkan dana dan bukan menghasilkan dana, kalaupun ada hasil secara finansial, prosentasenya dengan biaya operasional tidak akan sebanding.







Pada akhirnya kalau seandainya yang malakukan kerja sama pemnanfaatan TPA hanya Bukittinggi dan Payakumbuh, berarti biaya operasional harus ditanggung oleh dua daerah ini, dan besarannya dilakukan kajian oleh Konsultan yang akan melakukan kajian terhadap timbulan sampah dan prediksi peningkatan timbulan setiap tahunnya, analisis biaya operasional dan akan dilakukan konversi terhadap per ton sampah yang akan dimasukkan ke TPA Regional Payakumbuh.