Jumat, 28 Oktober 2011

Surat Terbuka


SURAT TERBUKA TPA REGIONAL PAYAKUMBUH
Untuk  seluruh kota dan Kabupaten yang menandatangani Kesepakatan Kerjasama TPA Regional Payakumbuh:
1.       Kota Bukittinggi.
2.       Kota Padang Panjang.
3.       Kabupaten Agam.
4.       Kabupaten Tanah Datar.
5.       Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah beberapa kali Pemerintah Propinsi Sumatera Barat mengadakan rapat pembahasan Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, semakin jauh titik temu yang diharapkan yang menjadi kesepakatan 6 kabupaten dan kota termasuk kota Payakumbuh.
Hal ini disebabkan oleh :
1.       Pembahasan kerjasama ini awalnya difasilitasi oleh Biro Perekonomian Propinsi Sumatera Barat semenjak pertengahan tahun 2010.
2.       Biro Perekonomian belum memahami  persoalan persampahan dan apalagi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), sementara pembahasan kerjasama harusnya difasilitasi oleh Biro Pemerintahan melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) masing-masing kabupaten dan kota.
3.       Tidak  pernah dilakukan pencatatan hasil keputusan rapat, sehingga rapat selanjutnya dimulai lagi dari awal dan bukan dari keputusan rapat terakhir.
4.       Utusan dari masing-masing kabupaten dan kota setiap melakukan pembahasan selalu tidak orang yang sama yang pernah mengikuti pebahasan sebelumnya, sehingga semua pendapat yang dikemukakan adalah pendapat baru versi peserta rapat.
5.       Seluruh utusan kabupaten dan kota tidak memahami sama sekali Standar Operasional Prosedur (SOP) TPA Regional Payakumbuh  dengan sistem Sanitarry Landfill  berdasarkan Prasarana dan sarana yang disediakan di TPA.
6.       Tidak adanya konsistensi masing-masing kota dan kabupaten yang bekerjasama apakah akan tetap ikut melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan atau tidak, seperti yang pernah dilontarkan utusan kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Guna dapat dipahaminya rencana Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, perlu dijelaskan beberapa hal:
1.       Tanah lokasi TPA Regional Payakumbuh dibebaskan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh karena kabupaten Agam tidak berhasil menyediakan lahan sebagaimana kesepakatan pertama, dan ini merupakan belanja modal yang harus dihormati oleh kapupaten dan kota lain yang melakukan kerjasama.
2.       Bangunan TPA dengan segala kelengkapannya serta peralatan dibiayai dengan APBN oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui SATKER PLP Sumatera Barat.
3.       Pemerintah propinsi Sumatera Barat tidak menyediakan biaya operasional pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, kalaupun kelembagaannya nanti adalah UPTD Propinsi Sumatera Barat, yang berarti masing-masing Daerah yang melakukan kerjasama harus menyediakan biaya:
a.       Biaya Operasional berupa upah, BBM, Pelumas, Pemeliharaan alat serta  Suku cadang Kendaraan dan alat berat serta peralatan lainnya.
b.      Rekening listrik.
c.       Pemeliharaan jalan menuju TPA.
d.      Peralatan dan pakaian kerja.
e.      Asuransi / Jamsostek petugas TPA.
f.        Biaya kompensasi bagi pemerintah Kota Payakumbuh sebagai pemilik tanah serta kompensasi bagi masyarakat yang menerima dampak.
g.      Biaya tamu.
h.      Investasi pengadaan peralatan dan mesin setelah habis umur pakai, sementara TPA tetap operasional sampai akhir masa operasional yang direncanakan 20 Tahun.
i.        Biaya penanaman pohon untuk green belt serta biaya pemeliharaan dan reboisasi setelah berakhirnya masa pakai TPA.
4.       Segala biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan pengangkutan masing-masing kabupaten dan kota sampai ke TPA Regional Payakumbuh adalah tangungjawab masing-masing kabupaten dan kota bersangkutan dan bukan tanggungjawab TPA Regional.
Gambaran TPA Regional Payakumbuh.
  1.  TPA Regional Payakumbuh adalah TPA Sanitary Landfill, yang intinya pengelolaan lindi yang diolah di instalasi pengolahan sebelum dibuang kealam , dan dasar sel TPA dilapisi Geo Membran dan Geo Tekstil untuk menampung dan mengalirkan lindi, timbunan sampah pada sel sampah dihampar, dipadat dan ditimbun tanah setiap hari lapis demi lapis serta gas methan dibuang dari awal melalui pipa-pipa yang dipasang pada sel sampah. 
  2. TPA Regional Payakumbuh tidak dilengkapi bangunan dan peralatan  pemilah / Conveyor Recycling sesuai timbulan sampah yang bakal diterima, yang berarti sampah dipilah dihulu sebelum diantarkan ke TPA, atau kalau tidak dipilah akan memperpendek masa pakai TPA dari rencana semula, karena konsep TPA Sanitary Landfill  sampah yang masuk disel sampah hanya 80 % tahap awal dan akan dilakukan pengurangan timbulan mencapai 50 %.
  3. Kompos dan biji plastik dapat dihasilkan di TPA Regional Payakumbuh apabila sampah yang diantar ke TPA sudah dipilah di sumbernya, kalau tidak TPA Regional Payakumbuh tidak akan menghasilkan secara finansial. 
  4. TPA Sanitary Landfill tidak dirancang untuk menghasilkan gas methan, karena gas methan sudah dibuang dari dasar sel sampah dengan pipa-pipa keudara lepas.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pelaksanaan Kerjasama Operasional TPA Regional Payakumbuh:
  1.  Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menyurati Bupati dan Walikota yang menandatangani kesepakatan Kerjasama bulan Desember tahun 2009, apakah kabupaten dan kota mereka akan tetap ikut Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh atau tidak, hal ini sangat perlu dilakukan agar pembahasan kerjasama hanya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang bekerjasama saja. 
  2. Kabupaten dan Kota yang bakal melakukan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, menetapkan personil yang akan melakukan pembahasan kerjasama dan tidak diganti sampai selesai pembahasan kerjasama tersebut. 
  3. Personil yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota yang melakukan kerjasama adalah yang duduk dalam Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)di daerah masing-masing dan satu orang dari personil TAPD. 
  4. Seluruh personil yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan harus terlebih dahulu melakukan peninjauan fisik TPA Regional Payakumbuh dan mempelajari Standar Operasional Prosedur atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria TPA Sanitary Landfill . 
  5.  Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memfasilitasi pembahasan kerjasama ini sampai ditandatanganinya Perjanjian oleh masing-masing kabupaten dan kota yang melakukan kerjasama, dan melakukan pencatatan hasil kesepakatan disetiap pembahasan sebagai dasar pembahasan tahap selanjutnya.
Demikian Surat Terbuka ini disampaikan, agar tidak berlarut-larutnya pembahasan kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh yang sudah dilakukan lebih 1(satu) tahun tanpa kemajuan.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan sangat senang apabila kesepakatan kerjasama Pemanfaatan TPA Regional ini dicapai secepatnya, namun apabila kabupaten dan kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan tidak lagi ikut dalam kerjasama ini, pemerintah kota Payakumbuh juga sangat senang karena masa pakai TPA ini bisa menjadi diatas 30 (tiga puluh) tahun.

INDRA SAKTI
Anggota TIM TKKSD Kota Payakumbuh



Bangkit Pemuda

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, kita prihatin dengan kondisi pemuda yang ada sekarang. Pemuda zaman dulu berjuang untuk menyatukan Bangsa, Tanah Air dan Bahasa, tapi kita lihat pemuda Indonesia sekarang banyak diantara mereka terlibat Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Tawuran, Perkelahian, Perampokan, Amoral dan aksi terorisme.
Apa yang mereka cari, apa yang mereka perjuangkan, apa yang ingin mereka capai. Ini tanggungjawab kita semua terutama para pemuda, positifkan arah perjuangan, Cita-citakan kedamaian dan kemakmuran bangsa, carilah dan ciptakan apa yang dapat mencerdaskan bangsa.
Sekarang pemuda sudah berada pada titik kritis, akankah kondisi ini akan terus berlanjut atau akan ada perubahan, semua ada ditangan para pemuda.






Nasib bangsa ini jangan dipertaruhkan demi kesenangan yang semu dan sesaat, Bangkitlah Pemuda, Bangsa ini ada dipundakmu.