ELPIJI
Untuk memahami sebuah kegiatan pembangunan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan
Bulk Elpiji) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di Jalan Lingkar
Utara Payakumbuh kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat, saya ingin
mengajak semua pihak mengetahui dan dapat mengerti tentang SPPBE ini, agar
tidak timbul provokasi yang tidak benar dalam masyarakat.
Lokasi pembangunan SPPBE ini dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh berada pada kawasan perkebunan yang berjarak
dengan pemukiman masyarakat lebih kurang 500 meter. Kawasan ini dianggap cukup
aman karena disekitarnya bukan kawasan pemukiman, pendidikan dan atau kawasan yang intensitas aktivitas
penduduk yang padat serta lokasinya berada dikoridor jalan Lingkar Utara yang
merupakan Arteri Primer kota Payakumbuh.
SPPBE bukanlah industri yang
meproduksi sesuatu, tapi hanya stasiun penyimpanan sementara dan pengisisan gas Elpiji ke tabung 12 kg dan
50 kg, yang selanjutnya akan didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat.
Tanki penyimpanan sementara Elpiji
berada diluar tidak dalam tanah seperti Tanki BBM di SPBU, Tanki ini dirancang
sedemikian rupa yang kuat terhadap tekanan dari dalam maupun dari luar.
Operasional SPPBE sangat ketat
sekali dengan sistem keamanan standar PERTAMINA, Kalaupun terjadi kebocoran
yang kemungkinannya sangat kecil sekali, gas yang lepas akan sangat cepat
menguap diudara terbuka dan tidak akan mencemari tanah dan air disekitar.
Berita yang biasa didengar di
Televisi ataupun media lainnya tentang kecelakaan akibat gas dirumahtangga
kadang tidak proporsional, karena kebakaran bukan diakibatkan meledaknya tabung
gas, tapi karena salah mengoperasikan perangkat kompor gas, seperti pemasangan
regulator yang salah, karet pentil tidak terpasang, slang yang bocor dan
regulator yang tidak memenuhi standar Nasional. Pernah kejadian kebakaran
akibat lilin disebuah toko dijalan Imam Bonjol persis dibelakang rumah saya
beberapa tahun lalu, sementara dalam toko tersebut terdapat belasan tabung gas,
sampai api dipadamkan tidak satupun tabung gas yang meledak sementara semua
tabung sudah menghitam terbakar.
Dengan demikian tidak perlu ada
kecemasan dengan pembangunan SPPBU ini ditengah masyarakat karena menurut saya
ada beberapa faktor:
1. Lokasi SPPBE tidak dikawasan
pemukiman masyarakat dan berjarak lebih kurang 500 meter dari pemukiman.
2. Standar keamanan yang diterapkan
dalam operasional SPPBE sangat ketas yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
3. LPG (liquified petroleum gas) tidak merusak air dan tanah karena
penyimpanannya yang sangat aman, juga gas
sifatnya sangat cepat menguap di udara terbuka dan tidak membahayakan
kesehatan.
Dampak positif dengan adanya SPPBE
di kota Payakumbuh :
1. Kota Payakumbuh biasanya dapat
pasokan Elpiji melalui distributor dari SPPBE di Padang, yang masalah yang
ditimbulkan disamping biaya angkut yang ditanggung konsumen juga keterlambatan
pasokan, dengan hadirnya SPPBE di Payakumbuh hal tersebut sudah pasti teratasi.
2. Dengan beroperasinya SPPBE ini akan
dapat menyerap tenaga kerja dari kawasan disekitar lokasi SPPBE ini.
3. Disamping tenaga kerja, akan ada
dampak ikutan kepada kegiatan lain karena armada pengangkut tabung Elpiji dari
Sumatera Barat Utara akan berkumbul di Jalan Lingkar Utara, akan berdampak
kepada timbulnya pelayanan jasa seperti rumah makan dan warung minuman atau
pelayanan lainnya.
BEBERAPA
REFERENSI MENGENAI LPG (liquified
petroleum gas)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Elpiji, pelafalan bahasa Indonesia dari
akronim bahasa Inggris; LPG (liquified
petroleum gas, harafiah: "gas minyak bumi yang
dicairkan"), adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal
dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas
berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10).
Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6)
dan pentana (C5H12).
Dalam
kondisi atmosfer, elpiji akan berbentuk gas. Volume elpiji dalam bentuk cair
lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama. Karena itu
elpiji dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk
memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan
yang dikandungnya, tabung elpiji tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85%
dari kapasitasnya. Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam
keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi
biasaya sekitar 250:1.
Tekanan di
mana elpiji berbentuk cair, dinamakan tekanan uap-nya, juga bervariasi tergantung komposisi dan
temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi
butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2.2 MPa (22
bar) bagi propana murni pada 55 °C (131 °F).
Menurut
spesifikasinya, elpiji dibagi menjadi tiga jenis yaitu elpiji campuran, elpiji
propana dan elpiji butana. Spesifikasi masing-masing elpiji tercantum dalam
keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor: 25K/36/DDJM/1990. Elpiji
yang dipasarkan Pertamina adalah elpiji campuran.
S P P B E
SPPBE
(Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) merupakan filling plant
milik swasta yang melakukan pengangkutan LPG dalam bentuk curah dari filling
plant PT. Pertamina dan melakukan pengisian tabung-tabung LPG untuk para
agen PT.Pertamina yang
- Memenuhi kelengkapan fasilitas standar:
- Peralatan dan kelengkapan filling LPG sesuai dengan standar PT. Pertamina yang terdiri dari:
- Storage Tank;
- LPG Filling Machines;
- Chain Conveyor;
- Pengosong Tangki.
- Duiker, dibutuhkan untuk saluran air umum di depan bangunan SPPBE
- Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
- Generator
- Racun Api
- Fasilitas umum:
- Toilet;
- Mushola;
- Lahan parkir.
- Instalasi listrik dan air yang memadai
- Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
- Dilarang merokok;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
- Lokasi/Penempatan
SPPBE bisa dibangun di daerah mana saja yang bukan merupakan daerah pemukiman dan berada disekitar SUTET - Pencahayaan
SPPBE memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area operasional.
- Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Tulisan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang kurang tepat terhadap SPPBE di sebagian masyarakat, dan ini semua demi kebaikan masyarakat Payakumbuh secara keseluruhan, dan saya juga kurang sependapat dengan dikotomi sempit yang mengatakan saya orang Payakumbuh Asli. Asli , asalkan dalam dirinya tersimpat sifat baik dan bertekad membangun Payakumbuh kenapa harus dibedakan.