Rabu, 30 Mei 2012


ELPIJI
Untuk memahami sebuah kegiatan pembangunan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di Jalan Lingkar Utara Payakumbuh kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat, saya ingin mengajak semua pihak mengetahui dan dapat mengerti tentang SPPBE ini, agar tidak timbul provokasi yang tidak benar dalam masyarakat.

Lokasi pembangunan SPPBE ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh berada pada kawasan perkebunan yang berjarak dengan pemukiman masyarakat lebih kurang 500 meter. Kawasan ini dianggap cukup aman karena disekitarnya bukan kawasan pemukiman, pendidikan  dan atau kawasan yang intensitas aktivitas penduduk yang padat serta lokasinya berada dikoridor jalan Lingkar Utara yang merupakan Arteri Primer kota Payakumbuh.

SPPBE bukanlah industri yang meproduksi sesuatu, tapi hanya stasiun penyimpanan sementara  dan pengisisan gas Elpiji ke tabung 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya akan didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat.
Tanki penyimpanan sementara Elpiji berada diluar tidak dalam tanah seperti Tanki BBM di SPBU, Tanki ini dirancang sedemikian rupa yang kuat terhadap tekanan dari dalam maupun dari luar.
Operasional SPPBE sangat ketat sekali dengan sistem keamanan standar PERTAMINA, Kalaupun terjadi kebocoran yang kemungkinannya sangat kecil sekali, gas yang lepas akan sangat cepat menguap diudara terbuka dan tidak akan mencemari tanah dan air disekitar.

Berita yang biasa didengar di Televisi ataupun media lainnya tentang kecelakaan akibat gas dirumahtangga kadang tidak proporsional, karena kebakaran bukan diakibatkan meledaknya tabung gas, tapi karena salah mengoperasikan perangkat kompor gas, seperti pemasangan regulator yang salah, karet pentil tidak terpasang, slang yang bocor dan regulator yang tidak memenuhi standar Nasional. Pernah kejadian kebakaran akibat lilin disebuah toko dijalan Imam Bonjol persis dibelakang rumah saya beberapa tahun lalu, sementara dalam toko tersebut terdapat belasan tabung gas, sampai api dipadamkan tidak satupun tabung gas yang meledak sementara semua tabung sudah menghitam terbakar.
Dengan demikian tidak perlu ada kecemasan dengan pembangunan SPPBU ini ditengah masyarakat karena menurut saya ada beberapa faktor:
1.  Lokasi SPPBE tidak dikawasan pemukiman masyarakat dan berjarak lebih kurang 500 meter dari pemukiman.
2.  Standar keamanan yang diterapkan dalam operasional SPPBE sangat ketas yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
3.   LPG (liquified petroleum gas) tidak merusak air dan tanah karena penyimpanannya yang sangat aman, juga gas  sifatnya sangat cepat menguap di udara terbuka dan tidak membahayakan kesehatan.

Dampak positif dengan adanya SPPBE di kota Payakumbuh :
1.  Kota Payakumbuh biasanya dapat pasokan Elpiji melalui distributor dari SPPBE di Padang, yang masalah yang ditimbulkan disamping biaya angkut yang ditanggung konsumen juga keterlambatan pasokan, dengan hadirnya SPPBE di Payakumbuh hal tersebut sudah pasti teratasi.
2.  Dengan beroperasinya SPPBE ini akan dapat menyerap tenaga kerja dari kawasan disekitar lokasi SPPBE ini.
3.  Disamping tenaga kerja, akan ada dampak ikutan kepada kegiatan lain karena armada pengangkut tabung Elpiji dari Sumatera Barat Utara akan berkumbul di Jalan Lingkar Utara, akan berdampak kepada timbulnya pelayanan jasa seperti rumah makan dan warung minuman atau pelayanan lainnya.

BEBERAPA REFERENSI MENGENAI LPG (liquified petroleum gas)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Elpiji, pelafalan bahasa Indonesia dari akronim bahasa Inggris; LPG (liquified petroleum gas, harafiah: "gas minyak bumi yang dicairkan"), adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12).
Dalam kondisi atmosfer, elpiji akan berbentuk gas. Volume elpiji dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama. Karena itu elpiji dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung elpiji tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya. Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi biasaya sekitar 250:1.
Tekanan di mana elpiji berbentuk cair, dinamakan tekanan uap-nya, juga bervariasi tergantung komposisi dan temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2.2 MPa (22 bar) bagi propana murni pada 55 °C (131 °F).
Menurut spesifikasinya, elpiji dibagi menjadi tiga jenis yaitu elpiji campuran, elpiji propana dan elpiji butana. Spesifikasi masing-masing elpiji tercantum dalam keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor: 25K/36/DDJM/1990. Elpiji yang dipasarkan Pertamina adalah elpiji campuran.

 

S P P B E
SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) merupakan filling plant milik swasta yang melakukan pengangkutan LPG dalam bentuk curah dari filling plant PT. Pertamina dan melakukan pengisian tabung-tabung LPG untuk para agen PT.Pertamina yang
 Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib Dimiliki oleh Setiap SPPBE
  • Memenuhi kelengkapan fasilitas standar:
    • Peralatan dan kelengkapan filling LPG sesuai dengan standar PT. Pertamina yang terdiri dari:
      • Storage Tank;
      • LPG Filling Machines;
      • Chain Conveyor;
      • Pengosong Tangki.
    • Duiker, dibutuhkan untuk saluran air umum di depan bangunan SPPBE
    • Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
    • Generator
    • Racun Api
    • Fasilitas umum:
      • Toilet;
      • Mushola;
      • Lahan parkir.
    • Instalasi listrik dan air yang memadai
    • Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
      • Dilarang merokok;
      • Jagalah kebersihan;
      • Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
    • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina
    • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Aturan Umum Mengenai Lokasi/ Penempatan, Intensitas dan Tata Massa Bangunan
  • Lokasi/Penempatan
    SPPBE bisa dibangun di daerah mana saja yang bukan merupakan daerah pemukiman dan berada disekitar SUTET
  • Pencahayaan
    SPPBE memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area operasional.
 Pelaksanaan Operasional
  • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina. 
Tulisan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang kurang tepat terhadap SPPBE di sebagian masyarakat, dan ini semua demi kebaikan masyarakat Payakumbuh secara keseluruhan, dan saya juga kurang sependapat dengan dikotomi sempit yang mengatakan saya orang Payakumbuh Asli. Asli , asalkan dalam dirinya tersimpat sifat baik dan bertekad membangun Payakumbuh kenapa harus dibedakan.