Rabu, 19 Oktober 2011

TPA Regional Payakumbuh.

Hari Senin 17 Oktober 2010, dilakukan pembahasan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh di Kanor Gubernur Sumatera Barat di Padang.
Rapat dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan, hanya saja yang hadir waktu itu bukan lagi personil yang hadir dalam rapat pembahasan sebelumnya, sehingga rapat kesannya kembali seperti rapat pertama bulan oktober 2010.
Seharusnya Bupati dan Walikota yang mennandatangani kesepakatan bersama pembangunan TPA konsisten menunjuk personil tetap untuk melakukan pembahasan, sehingga pembahasan akan dilakukan berjenjang dan tidak lagi mundur keawal, yang menyebabkan stagnannya pembahasan tanpa kemajuan walaupun sudah dilakukan pembahasan sebanyak 5 kali ditempat yang sama.
Harapan kedepan untuk cepatnya pembahasan ini diselesaikan menjadi perjanjian kerjasama, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Adanya Surat tertulis tidak ikut kerjasama pemanfaatan dari bupati atau walikota yang menandatangani kesepakatan awal, agar pembahasan dapat dilakukan oleh daerah yang akan melakukan kerjasama saja.
  2. Masing masing personil yang ditugaskan untuk melakukan pemabasan harus menguasai dan memehami betul Standar Operasional Prosedur TPA Regional Payakumbuh berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia.
  3. Masing-masing personil yang ditugaskan juga harus memahami betul permasalahan persampahan, 3-R dan Pemrosesan Akhir.
  4. Personil yang melakukan pembahasan ditetapkan dengan SK Bupati/ Walikota dan tidak diganti sampai pembahasan selesai.
  5. Seluruh Daerah yang bekerjasama menyediakan anggaran untuk operasional TPA, kalaupun UPTD TPA ini adalah UPTD Propinsi, pembiayaan seharusnya ditanggung oleh Kabupaten/ Kota yang bekerjasama.
  6. Pihak propinsi Sumatera Barat juga harus serius memfasilitasi kerjasama pemanfaatan TPA ini, agar pembangunan yang menelan biaya milyaran dan peralatan yang sudah ada dapat dimanfaatkan segera.