Kamis, 03 November 2011

Rapat Koordinas Pembentukan Kelembagaan TPA Regional Payakumbuh

Hari Rabu tanggal 2 November 2011, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan TPA Regional Payakumbuh, yang dilaksanakan oleh Satker PLP Sumatera Barat di Hotel Pangeran Padang.
Acara ini diikuti oleh Daerah yang akan bekerjasama memanfaatkan TPA Regional Payakumbuh dan TPA Regional Solok, serta narasumber dari Kementrian PU Ibu Endang Setyaningrum Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat PLP Dirjen Cipta Karya dan bapak Bejo Mulyono MML, Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Sangat disayangkan pemerintah propinsi Sumatera Barat terlihat tidak serius dengan tidak hadirnya Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat, sementara apa yang disampaikan narasumber banyak yang harus jadi rekomendasi penting bagi pemerintah propinsi Sumatera Barat.
Penekanan-penekanan yang disampaikan oleh dua narasumber tersebut pada intinya adalah pemerintah Propinsi Sumatera Barat harus memfasilitasi segera pembentukan kerjasama dan pembentukan kelembagaan TPA di Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, serta penyediaan biaya operasional TPA Regional tersebut, dan tidak terlepas dari tanggungjawab daerah yang bekerjasama juga harus menyediakan biaya operasional TPA.
Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian Gubernur Sumatera Barat, namun pada kenyataannya setelah 6 kali rapat pembahasan kerjasama ini, pemerintah propinsi Sumatera Barat tidak punya konsep sama sekali serta sangat terlihat setengah hati penanganan kerjasama TPA dimaksud.
Kalau Sumatera Barat tidak ingin dipermalukan seperti yang terjadi di TPA Bangli propinsi Bali, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno harus memberikan perhatian penuh dan melakukan kontrol dan evaluasi terhadap apa yang telah dicapai oleh pemerintah propinsi Sumatera Barat selaku Fasilitator.
Pemerintah propinsi Sumatera Barat harus membaca, memahami dan melaksanakan amanat UU.No18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terutama yang dijelaskan dalam pasal 8,9 dan 10 mengenai kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kementrian PU melalui Satker PLP Sumatera Barat sudah hampir menyelesaikan tanggungjawabnya membangun TPA Regional Payakumbuh setelah masa ujicoba berakhir. Yang menjadi pertanyaan apakah Gubernur Sumatera Barat IRWAN PRAYITNO memahami masalah ini, dan kita tunggu tindaklanjutnya dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, kalau tidak segera terfasilitasi oleh pemerintah Propinsi Sumatera Barat, kredibilitas Gubernur beserta pembantunya harusnya dipertanyakan.