Selasa, 20 September 2011

Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU)2011

Hari Senin tanggal 19 September 2011 Kota Payakumbuh dikunjungi Tim Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU) 2011, khusus untuk Penataan Bangunan dan Lingkungan Tim ini didampingi oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, karena Tugas Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (kebijakan) berada di Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh.

Dari hasil peninjauan kebeberapa objek bangunan pelayanan Umum dan Gedung Pemerintahan, yaitu bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Adnaan WD Payakumbuh, Plaza Payakumbuh, Gedung DPRD Kota Payakumbuh, ternyata masih banyak persyaratan bangunan gedung yang diwajibkan oleh Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan PP No.36 Tahun 2005 belum terpenuhi, diantaranya:

1. Sistem Proteksi Aktif dan Proteksi Pasif terhadap bahaya kebakaran.

2. Rambu evakuasi apabila terjadi bencana.
3. Tangga darurat.
4. Fasilitas dan Aksesibilitas penyandang cacad dan orang yang memiliki keterbatasan.
5. Sistem sirkulasi udara dan sirkulasi orang di RSU.
6. Tata hubungan antar ruang di RSU.
7. Pembersihan filter AC diruang ICU dan Ruang Operasi.
8. Sistem Penghawaan buatan di Gedung DPRD.
9. Sistem kelistrikan.

Dari hasil penilaian tersebut Tim akan menyampaikan laporan yang akan menjadi penilaian tahap akhir oleh Tim Juri, apakah kota Payakumbuh akan mendapatkan penghargaan dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Selain peninjauan fisik bangunan Tim juga melakukan penilaian terhadap :
1. Peraturan Daerah tentang Bangunan.
2. Peraturan Walikota terkait penyelenggaraan bangunan.
3. Kelembagaan yang menangani perizinan bangunan serta kualifikasi dan keahlian personil.

4. Prosedur mendapatkan Perizinan Bangunan.
5. dll.

Dari penilaian yang dilakukan, harus dapat dipahami dan dilaksanakan  bahwa dalam penyelenggaraan bangunan Gedung harus memperhatikan dan mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus memperhatikan aspek teknis dari segi kelamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan disamping banyak lagi persyaratan yang harus dipatuhi.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus lepas dari tekanan apapun yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan bangunan secara keseluruhan.
Bangunan gedung bukan hanya dilihat dari segi penampilannya, tapi yang lebih penting adalah pemenuhan persyaratan sesuai dengan fungsi bangunan yang direncanakan.

Gambar diatas adalah contoh dari tidak terpenuhinya persyaratan bangunan seperti penempatan dan jumlah hidrant kebakaran di bangunan Plaza Payakumbuh, serta Ramp RSU Adnaan WD yang kemiringannya diatas 10 %.