Sabtu, 12 November 2011

Pembahasan Ranperda RTRW Kota Payakumbuh

Kronologis :
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 oleh Pihak Ketiga dengan biaya dari Kementrian PU melalui Satker PLP Sumatera Barat.
  2. Tanggal 4 Mei Tahun 2010 dilakukan seminar dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, DPRD Kota Payakumbuh serta pemerintah daerah wilayah berbatasan.
  3. Dalam tahun 2010, RANPERDA RTRW disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dibahas dalam forum BKPRD, dan dilakukan 3 kali pembahasan yang pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat tanggal 11 Desember 2010, yang sejalan dengan Dinas Tata Ruang Kota Payakumbuh melaksanakan Finalisasi RANPERDA, Materi Teknis dan Peta selama enam hari di kementrian PU yang dilaksanakan oleh Ismet Ibrahim,SST.M.Si, Indra Sakti dan Eka Diana Rilva yang difasilitasi oleh Direktorat Wilayah I Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU.
  4. Tanggal 13 Desember 2010, dilakukan pembahasan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di kementrian PU Jakarta, dan sekaligus dilakukan Cleareance House selama enam hari oleh Tim yang sama dan satu orang lagi Staf Dinas Tata Ruang sdr. Murdifin.
  5. Tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan persetujuan substansi oleh Kementrian Pekerjaan Umum dengan surat nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Januari 2011.
  6. Seiring dengan itu dilakukan pembenahan peta berdasarkan koreksi Bakosurtanal, dan selesai dilaksanakan bulan Maret 2011 yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh menyampaikan RANPERDA ini kepada DPRD Kota Payakumbuh bulan Juni 2011.
Setiap tahapan yang dilalui hingga penyampaian RANPERDA RTRW Kota Payakumbuih kepada DPRD Kota Payakumbuh sudah memenuhi tuntutan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam konsultasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Payakumbuh kekementrian PU dan Kementrian Dalam Negeri, terlihat bahwa sebagian kecil dari Anggota DPRD yang mengikuti ini belum dan tidak memahami prosedur penyusunan RTRW yang sudah dilalui dengan waktu yang panjang dan melelahkan .

Harapan saya kepada kedepan terhadap pihak manapun yang terlibat dengan penyelesaian PERDA RTRW ini adalah sebagai berikut:
  • Diperlukan komitmen bersama bahwa kita harus mendahulukan kepentingan kota Payakumbuh dalam artian luas, dengan ikhlas dan jujur tanpa mengedepankan kepentingan perorangan dan kelompok tertentu.
  • Kita tempatkan penyelesaian segala sesuatu pada porsi yang benar dan memahami batas tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelesaian PERDA RTRW tersebut dengan saling menghargai satu sama lain.
  • Tidak mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak relevan dengan konteks penetapan PERDA RTRW kota Payakumbuh.
Saya pribadi memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan menyampaikan rasa hormat dan terimakasih terhadap sebagian besar Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang terhormat, yang sangat memahami proses penyusunan RANPERDA Kota Payakumbuh tentang RTRW Kota Payakumbuh, dan saya melihat bahwa beliau ini punya komitmen untuk mendahulukan kepentingan kota Payakumbuh dalam artian luas walaupun terdiri dari Fraksi atau Partai yang berbeda.