Jumat, 18 November 2011

Rapat Kerja dengan PANSUS 1 dan PANSUS 2 DPRD Kota Payakumbuh

Tanggal 14 dan 15 November 2010, dilaksanakan Rapat Kerja dengan Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kota Payakumbuh, Pembahasan dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh 2010-2030.
Khusus pembahasan Ranperda RTRW, kami pribadi menghargai sepenuhnya pemahaman yang diberikan oleh PANSUS 1, sehingga Ranperda RTRW dapat diterima oleh PANSUS 1.
Rasa lelah dalam melakukan penyusunan Ranperda RTRW semenjak tahun 2009, rasanya sedikit terobati, semoga apa yang kita lakukan bersama bermanfaat untuk kota Payakumbuh dan masyarakatnya.
Kita melihat RTRW ini adalah untuk kepentingan semua pihak, dan kita tidak dapat melihat dari kepentingan satu pihak atau satu kelompok apalagi kepentingan perorangan, kepentingan perorangan, kepentingan kelompok berada dalam kepentingan bersama masyarakat Payakumbuh. Sekalilagi terimakasih kepada PANSUS 1, semoga apa yang telah kita laksanakan dicatat sebagai ibadah disisiNya.

Sabtu, 12 November 2011

Pembahasan Ranperda RTRW Kota Payakumbuh

Kronologis :
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 oleh Pihak Ketiga dengan biaya dari Kementrian PU melalui Satker PLP Sumatera Barat.
  2. Tanggal 4 Mei Tahun 2010 dilakukan seminar dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, DPRD Kota Payakumbuh serta pemerintah daerah wilayah berbatasan.
  3. Dalam tahun 2010, RANPERDA RTRW disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dibahas dalam forum BKPRD, dan dilakukan 3 kali pembahasan yang pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat tanggal 11 Desember 2010, yang sejalan dengan Dinas Tata Ruang Kota Payakumbuh melaksanakan Finalisasi RANPERDA, Materi Teknis dan Peta selama enam hari di kementrian PU yang dilaksanakan oleh Ismet Ibrahim,SST.M.Si, Indra Sakti dan Eka Diana Rilva yang difasilitasi oleh Direktorat Wilayah I Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU.
  4. Tanggal 13 Desember 2010, dilakukan pembahasan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di kementrian PU Jakarta, dan sekaligus dilakukan Cleareance House selama enam hari oleh Tim yang sama dan satu orang lagi Staf Dinas Tata Ruang sdr. Murdifin.
  5. Tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan persetujuan substansi oleh Kementrian Pekerjaan Umum dengan surat nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Januari 2011.
  6. Seiring dengan itu dilakukan pembenahan peta berdasarkan koreksi Bakosurtanal, dan selesai dilaksanakan bulan Maret 2011 yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh menyampaikan RANPERDA ini kepada DPRD Kota Payakumbuh bulan Juni 2011.
Setiap tahapan yang dilalui hingga penyampaian RANPERDA RTRW Kota Payakumbuih kepada DPRD Kota Payakumbuh sudah memenuhi tuntutan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam konsultasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Payakumbuh kekementrian PU dan Kementrian Dalam Negeri, terlihat bahwa sebagian kecil dari Anggota DPRD yang mengikuti ini belum dan tidak memahami prosedur penyusunan RTRW yang sudah dilalui dengan waktu yang panjang dan melelahkan .

Harapan saya kepada kedepan terhadap pihak manapun yang terlibat dengan penyelesaian PERDA RTRW ini adalah sebagai berikut:
  • Diperlukan komitmen bersama bahwa kita harus mendahulukan kepentingan kota Payakumbuh dalam artian luas, dengan ikhlas dan jujur tanpa mengedepankan kepentingan perorangan dan kelompok tertentu.
  • Kita tempatkan penyelesaian segala sesuatu pada porsi yang benar dan memahami batas tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelesaian PERDA RTRW tersebut dengan saling menghargai satu sama lain.
  • Tidak mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak relevan dengan konteks penetapan PERDA RTRW kota Payakumbuh.
Saya pribadi memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan menyampaikan rasa hormat dan terimakasih terhadap sebagian besar Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang terhormat, yang sangat memahami proses penyusunan RANPERDA Kota Payakumbuh tentang RTRW Kota Payakumbuh, dan saya melihat bahwa beliau ini punya komitmen untuk mendahulukan kepentingan kota Payakumbuh dalam artian luas walaupun terdiri dari Fraksi atau Partai yang berbeda.

Kamis, 03 November 2011

Rapat Koordinas Pembentukan Kelembagaan TPA Regional Payakumbuh

Hari Rabu tanggal 2 November 2011, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan TPA Regional Payakumbuh, yang dilaksanakan oleh Satker PLP Sumatera Barat di Hotel Pangeran Padang.
Acara ini diikuti oleh Daerah yang akan bekerjasama memanfaatkan TPA Regional Payakumbuh dan TPA Regional Solok, serta narasumber dari Kementrian PU Ibu Endang Setyaningrum Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat PLP Dirjen Cipta Karya dan bapak Bejo Mulyono MML, Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Sangat disayangkan pemerintah propinsi Sumatera Barat terlihat tidak serius dengan tidak hadirnya Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat, sementara apa yang disampaikan narasumber banyak yang harus jadi rekomendasi penting bagi pemerintah propinsi Sumatera Barat.
Penekanan-penekanan yang disampaikan oleh dua narasumber tersebut pada intinya adalah pemerintah Propinsi Sumatera Barat harus memfasilitasi segera pembentukan kerjasama dan pembentukan kelembagaan TPA di Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, serta penyediaan biaya operasional TPA Regional tersebut, dan tidak terlepas dari tanggungjawab daerah yang bekerjasama juga harus menyediakan biaya operasional TPA.
Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian Gubernur Sumatera Barat, namun pada kenyataannya setelah 6 kali rapat pembahasan kerjasama ini, pemerintah propinsi Sumatera Barat tidak punya konsep sama sekali serta sangat terlihat setengah hati penanganan kerjasama TPA dimaksud.
Kalau Sumatera Barat tidak ingin dipermalukan seperti yang terjadi di TPA Bangli propinsi Bali, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno harus memberikan perhatian penuh dan melakukan kontrol dan evaluasi terhadap apa yang telah dicapai oleh pemerintah propinsi Sumatera Barat selaku Fasilitator.
Pemerintah propinsi Sumatera Barat harus membaca, memahami dan melaksanakan amanat UU.No18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terutama yang dijelaskan dalam pasal 8,9 dan 10 mengenai kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kementrian PU melalui Satker PLP Sumatera Barat sudah hampir menyelesaikan tanggungjawabnya membangun TPA Regional Payakumbuh setelah masa ujicoba berakhir. Yang menjadi pertanyaan apakah Gubernur Sumatera Barat IRWAN PRAYITNO memahami masalah ini, dan kita tunggu tindaklanjutnya dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, kalau tidak segera terfasilitasi oleh pemerintah Propinsi Sumatera Barat, kredibilitas Gubernur beserta pembantunya harusnya dipertanyakan.