Jumat, 12 Oktober 2012

KUNJUNGAN DPRD AGAM KE TPA REGIONAL PAYAKUMBUH

Akhir bulan September 2012, anggota DPRD kabupaten Agam mengunjungi TPA Regional Payakumbuh, sehubungan dengan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh. Dengan kerjasama pemanfaatan seluruh kabupaten dan kota yang bekerjasama akan mengalokasikan anggaran untuk kontribusi pemrosesan sampah di TPA Regional Payakumbuh, sementara pengelolaannya akan dilaksanakan oleh UPTD Dinas Prasarana jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.



Dalam kunjungan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten Agam dan kabupaten serta kota lainnya akan sama kewajibannya dengan kota Payakumbuh dalam pemanfaatan TPA regional, bedanya hanya kota Payakumbuh sebagai pemilik lahan dan yang menerima dampak, maka kota Payakumbuh berhak mendapatkan kompensasi sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.