Selasa, 06 Juni 2023

WACANA PANTI ASUHAN MANDIRI

          Panti Mandiri yang diwacanakan pemerintah melalui Kementerian Sosial apakah tepat ?,

Sejarah pemeliharaan Fakir Miskin dan anak terlantar yang sudah dilaksanakan oleh organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat jauh sebelum adanya Negara Republik Indonesia, salah satunya yang kita bicarakan disini adalah Organisasi Keagamaan Muhammadiyah. Muhammadiyah lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M).  Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.

Gerakan pemberdayaan sosial yang dilembagakan melalui PKO ide dasarnya dimulai sejak tahun pertama berdirinya Muhammadiyah ketika dalam Rapat Tahunan dipituskan empat Bahagian yang membantu program Hoofdbestuur Muhammadiyah atau Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat itu, yaitu:  Bahagian Tabligh, Bahagian Sekolah/Pendidikan, Bahagian Taman Pustaka, dan Bahagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Bagian PKO puluhan tahun setelah itu dalam perkembangan berikutnya  berubah menjadi Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) dan terakhir berubah lagi menjadi Pembina Kesehatan Umum (PKU) dengan tetap spiritnya PK0-Al Ma’un.

Kalau disimak sejarah tersebut Muhammadiyah adalah pelopor pelaksanaan surat Al-Maun dan setelah Indonesia merdeka 33 tahun kemudian, negarapun meresponnya dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 serta pasal 34 Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kewenangan Pemerintah Pusat Menurut Undang-undang Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

Pasal 31 ayat 1 dan 2

1)  warga negara berhak mendapat pendidikan.

2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 34 UUD 45 adalah:

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, bunyi dan isinya mengalami perubahan, yaitu:

1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dengan wacana Panti Asuhan Mandiri Negara sudah mengingkari UUD Negara Republik Indonesia dan mencoba lepas tangan. Harusnya yang dilakukan Negara adalah mengambil alih semua tanggungjawab yang sudah dilakukan organisasi keagaam termasuk yang sudah dilaksanakan Muhammadiyah semenjak tahun 1912.

Kalau Negara belum mampu karena beberapa hal yang mungkin termasuk didalamnya kelalaian Negara melaksanakan amanat UUD 1945, harusnya Negara bertanggungjawab membiayai semua Panti Asuhan yang sudah terlebih dahulu berbuat sebelum Negara ada dan sebelum Negara hadir untuk itu.

Bila Negara adil mengelola semua sumber daya yang ada di Indonesia kalau memang akan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat semua tidaklah sulit, namun keinginan penguasa untuk itu yang belum terlihat karena lebih berpihak kepada kelompok pengusaha atau oligarki.

Kesimpulannya adalah Negara jangan coba-coba mengkhianati amant UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berbagai wacana termasuk Panti Asuhan Mandiri, karena lebih sayang kepada