Selasa, 06 Juni 2023

WACANA PANTI ASUHAN MANDIRI

          Panti Mandiri yang diwacanakan pemerintah melalui Kementerian Sosial apakah tepat ?,

Sejarah pemeliharaan Fakir Miskin dan anak terlantar yang sudah dilaksanakan oleh organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat jauh sebelum adanya Negara Republik Indonesia, salah satunya yang kita bicarakan disini adalah Organisasi Keagamaan Muhammadiyah. Muhammadiyah lahir pada Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M).  Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.

Gerakan pemberdayaan sosial yang dilembagakan melalui PKO ide dasarnya dimulai sejak tahun pertama berdirinya Muhammadiyah ketika dalam Rapat Tahunan dipituskan empat Bahagian yang membantu program Hoofdbestuur Muhammadiyah atau Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat itu, yaitu:  Bahagian Tabligh, Bahagian Sekolah/Pendidikan, Bahagian Taman Pustaka, dan Bahagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Bagian PKO puluhan tahun setelah itu dalam perkembangan berikutnya  berubah menjadi Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) dan terakhir berubah lagi menjadi Pembina Kesehatan Umum (PKU) dengan tetap spiritnya PK0-Al Ma’un.

Kalau disimak sejarah tersebut Muhammadiyah adalah pelopor pelaksanaan surat Al-Maun dan setelah Indonesia merdeka 33 tahun kemudian, negarapun meresponnya dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 serta pasal 34 Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kewenangan Pemerintah Pusat Menurut Undang-undang Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

Pasal 31 ayat 1 dan 2

1)  warga negara berhak mendapat pendidikan.

2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 34 UUD 45 adalah:

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, bunyi dan isinya mengalami perubahan, yaitu:

1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dengan wacana Panti Asuhan Mandiri Negara sudah mengingkari UUD Negara Republik Indonesia dan mencoba lepas tangan. Harusnya yang dilakukan Negara adalah mengambil alih semua tanggungjawab yang sudah dilakukan organisasi keagaam termasuk yang sudah dilaksanakan Muhammadiyah semenjak tahun 1912.

Kalau Negara belum mampu karena beberapa hal yang mungkin termasuk didalamnya kelalaian Negara melaksanakan amanat UUD 1945, harusnya Negara bertanggungjawab membiayai semua Panti Asuhan yang sudah terlebih dahulu berbuat sebelum Negara ada dan sebelum Negara hadir untuk itu.

Bila Negara adil mengelola semua sumber daya yang ada di Indonesia kalau memang akan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat semua tidaklah sulit, namun keinginan penguasa untuk itu yang belum terlihat karena lebih berpihak kepada kelompok pengusaha atau oligarki.

Kesimpulannya adalah Negara jangan coba-coba mengkhianati amant UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berbagai wacana termasuk Panti Asuhan Mandiri, karena lebih sayang kepada

Minggu, 15 Januari 2023

 DILEMA PANTI ASUHAN.

Panti Asuhan 'Aisyiyah Daerah Payakumbuh sudah berusia 80 Tahun yang didirikan Agustus 1942. Sebagai Amal Usaha dibawah 'Aisyiyah yang merupakan Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah pengelolaan Panti Asuhan harus transfaran, selaku amal usaha 'Aisyiyah pengurusnya tidak diberi honor atau gaji, namun komitmennya pengurus adalah "Sediakan waktu untuk mwengurus Panti Asuhan, bukan hanya memanfaatkan waktu sisa" 

Panti Asuhan Muhammadiyah maupun 'Aisyiyah ataupun amal usaha lainnya tidak boleh dikamuflase dengan kemiskinan, kotor, tidak terurus untuk menggugah agar donatur kasihan  dan banyak memberikan infaknya.

Baik Masjid maupun Panti Asuhan harus terlihat bagus, rapi, bersih dan tertata karena infak masyarakat harus dimanfaatkan dengan benar sesuai keinginan yang memberikannya.

Namun sering pemberi infak maupun pemberi bantuan seperti Pemerintah menilai terbalik, bila pantinya bagus, bersih, rapi dan tertata berarti tidak perlu lagi diberi bantuan, padahal bagus, bersih, rapi dan tertata itu terjadi karena bantuan yang diterima dimanfaatkan dengan benar bukan karena karena banyak uang. 

Harusnya Donatur baik perorangan, kelembagaan swasta maupun pemerintah memahami kebiasaan Muhammadiyah dalam mengelola amal usahanya yang harus jujur, terbuka, dan memanfaatkan maksimal infak yang diterima sebagai rasa terimakasih kepada pemberi infak atau donaturnya.

Semoga Muhammadiyah dan 'Aisyiyah tetap bisa eksis menjalankan amanah Srat Al-Maun, membantu negara dalam melaksanakan pasal 31 dan 34 UUD 1945.

 


PANTI ASUHAN 'AISYIYAH PAYAKUMBUH.

Panti Asuhan 'Aisyiyah adalah sebuah Amal Usaha 'Aisyiyah Daerah Payakumbuh, sementara 'Aisyiyah adalah sebuah Organisasi Otonom Khusus dibawah Persyarikatan Muhammadiyah.

Tahun 2014 saya bergabung menjadi pengurus Panti Asuhan yang awalnya menjadi pembantu bendahara, mutasi ke Seksi Sarana dan Prasarana serta selanjutnya ditunjuk sebagai Sekretaris dalam organisasi Kepengurusan Panti Asuhan 'Aisyiyah Daerah.

Dalam tugas kesekretariatan saya berusaha membenahi semua tugas sekretariat diantaranya surat menyurat, penyusunan profil Panti Asuhan, Penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan akhir masa jabatan, penyusunan proposal bantuan dan lainnya.

Alhamdulillah tahun 2018 Panti Asuhan 'Aisyiyah Payakumbuh mendapatkan Akreditasi A (excellent) dari BALKS Kementerian Sosial yang merupakan Panti dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat.

Disamping tugas sekretariat saya juga membantu tugas lain terutama sarana dan prasarana yaitu melakukan perbaikan dan pembenahan sistem air bersih, perbaikan bangunan, membangun baru asrama, membenahi dapur, kamar anak, gudang makanan serta membenahi pekarangan luar dan dalam.

Alhamdulillah Kepengurusan Panti Asuhan bisa menguasai keseluruhan lahan yang dulunya sebagian dikuasai secara devacto, kalaupun keseluruhan sudah dikuasai secara deyure. Penguasan secara deyure dan devacto memang mempunyai tantangan dan gangguan, namun semua itu dapat diatasi sehingga lahan yang baru dikuasai secara devacto tahun 2018 ditanami buah naga lebih kurang 100 batang.

Bangunan asrama lama yang dibangun Departemen Sosial tahun 1960 dengan struktur utama kayu sudah lapuk dan tidak layak huni serta membahayakan anak asuh yang menempatinya. Mulai tahun 2018 diusahakan secara serius untuk pembangunan baru mengganti asrama lama ini dengan menyusun perencanaan Arsitektur dan Strukturnya yang dikerjakan sendiri. Akhir tahun 2020 disepakati untuk mengawali persiapan pekerjaan dengan mengadakan rapat-rapat, pengurusan izin dll.


 

Bulan Oktober Tahun 2021 dimulai pekerjaan pembangunan , karena sudah ada modal awal dari dana UEP Panti, Sumbangan Alumni dan infak masyarakat. Bangunan dengan ukuran 30 x 9 meter atau lebih kurang 270 meter persegi direncanakan 2 (dua) lantai dengan rencana anggaran lebih kurang 2,9 miliar rupiah.



Akhir tahun 2022 sudah dapat diselesaikan pembangunan satu lantai dan juga satu unit rumah pengasuh dengan biaya lebih kurang 1,3 miliar dan diresmikan pemakaiannya tanggal 28 Oktober 2022.



Disamping pembangunan juga dibenahi dapur, koridor, gudang bahan makanan serta pekarangan, sehingga lingkungan Panti Asuhan terlihat bersih dan rapi.


Pekerjaan berat kedepan adalah pembangunan lantai II, renovasi asrama putra dll yang juga akan menelan biaya tidak sedikit yang akan mencapai 2,3 miliar rupiah. Semoga Allah memudahkannya.