Selasa, 27 November 2012

KEJUJURAN TERHADAP DIRI

Kita sebagai manusia yang diberikan kesempatan hidup mendiami bumi ini bersama dengan manusia lainnya, sering kita tidak bisa jujur dengan diri sendiri, contohnya sebagai berikut:
  1. Sebagai warga sebuah kota yang membutuhkan lingkungan bersih, tertib kita butuh sampah yang diproduksi dirumah kita dapat dibuang atau disingkirkan dari rumah sendiri, disisilain kita tidak pernah mau membantu pemerintah daerah mencarikan solusi penyelesaiannya, dan malahan ada diantara kita yang berlindung atas nama sendiri atau dibawah organisasi tertentu yang selalu menolak keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) dengan alasan yang dicari-cari agar program pemerintah tersebut gagal, orang seperti ini harusnya tentu tidak dapat hidup berdampingan dengan warga lainnya yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan mereka.
  2. Sebagai manusia yang butuh hidup bersih dengan udara segar dan oxigen yang cukup diudara tanpa polusi, semua manusia menyadari bahwa udara bersih dan oxigen tidak akan ada bila permukaan bumi ini dirusak digunduli dan gersang, sementara kita butuh pohon, hutan serta ekosistem lainnya agar semua itu dapat diwujudkan. Namun kita lihat sebagian manusia malah berusaha mencari keuntungan pribadi atau keuntungan finansial dengan merusak permukaan bumi yang menjadikan bumi jadi gersan, air jadi tercemar, banjir dan longsor dimana-mana. Berapa banyak orang yang mau berbuat yang paling sederhana saja seperti menanam sebatang pohon dipekarangannya.
Hal ini perlu kita sadari bersama bahwa  " Bumi ini bukanlah Warisan buat kita, tapi akan diwariskan kepada anak cucu kita."
Mulai sekarang harusnya kita mulai berbuat walaupun sudah terlambat untuk menanam lebih banyak pohon dan dimulai menanam sebatang pohon dipekarangan masing-masing.



Menanam Pohon Untuk Kehidupan


Kalaupun terlambat mari kita mulai menanam pohon Satu Batang saja dipekarangan masing-masing, lalu kita lanjutkan dengan menanam lebih banyak pohon demi kelangsungan kehidupan dimuka bumi, hentikan penebangan pohon dan hentikan pengrusakan lingkungan dan pencemaran air.
 


DAMPAK PERALIHAN KEPEMIMPINAN DIDAERAH



Peralihan Kepemimpinan di Daerah
Menurut Ott (1996) kepemimpinan adalah proses hubungan antar pribadi yang di dalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan, dan khususnya perilaku orang lain. Semantara itu Locke, et.al. (1991) menjelaskan arti kepemimpinan sebagai proses membujuk orang lain untuk mengambil langkah menuju suatu sasaran bersama. Dengan mengacu pada pandangan Locke, et.al. (1991), terdapat tiga elemen kepemimpinan, yaitu: konsep relasi yaitu bahwa pemimpin yang efektif harus mampu membangkitkan inspirasi dan berelasi dengan para pengikutnya. konsep proses pemimpin harus melakukan sesuatu, mengembangkan motivasi pengikut secara terus menerus dan mengubah perilaku mereka menjadi responsif dan konsep pengaruh yaitu pemimpin harus mampu mempengaruhi orang lain untuk mengambil tindakan dengan berbagai cara: menggunakan otoritas, menciptakan model (keteladanan), penetapan sasaran, reward and punishment, restrukturisasi organisasi, dan lain sebagainya.
Untuk itu, seorang pemimpin dituntut memiliki karakteristik yang kharismatik yang sebagaimana dijelaskan oleh Burn (1978) dan Bass (1985) antara lain berkarakter: Percaya diri, memiliki suatu misi ideal masa depan, memiliki kemampuan mengungkap visi sejelas mungkin, memiliki keyakinan kuat mengenai visi, berperilaku di luar aturan konvensional, mampu menjadi agen perubahan dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Pemimpin yang kharismatik akan mampu melakukan tugas kepemimpinan secara maksimal dan menjadi pemimpin yang mampu membawa perubahan bukan melalui janji-janji dan imbalan, tetapi melalui kekuatan emosional, intelektual, dan pengakuan terhadap kapasitas bawahan. (Hamid, Edy Suandi, 2006, Ekonomi Indonesia: dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi, Yogyakarta: UII Press.)
Kepemimpinan dalam tubuh pemerintah daerah terutama pada masa transisi dan awal kepemimpinan seorang kepala daerah apakah Gubernur, Bupati atau Walikota sebenarnya tidak perlu menimbulkan konflik dalam tubuh pemerintahan itu sendiri, apabila semua pihak taat dengan komitmen yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD). Kepala daerah yang baru boleh saja punya obsesi yang mereka tuangkan dalam Visi dan Misi disaat mencalonkan diri sebelum PILKADA, namun penetepkan visi dan misi tersebut tentu ada beberapa  koridor yang harus dipahaminya, seperti komitmen jangka panjang daerah yang sudah tertuang dalam :
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)    adalah dokumen  yang  berisi  arah  dan  kebijakan  dasar  pembangunan  di  daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang berkedudukan sebagai  pedoman bagi semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jangka menengah (5 tahunan) dan jangka pendek (tahunan). Visi,  Misi,  dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang merupakan substansi  utama dari RPJPD yang merupakan cerminan dari  keinginan seluruh masyarakat pada suatu  daerah,  bukan  semata-mata  kehendak  pemerintahan  daerah. Penyusunan  RPJP  Daerah  secara  langsung  diamanatkan  dalam  UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
RPJP Daerah merupakan kerangka besar perencanaan Pembangunan yang membingkai  dan  memberikan  batasan  (koridor)  bagi  perencanaan  dan pelaksanaan pembangunan dalam lingkup waktu yang lebih pendek  yang berlangsung secara kontinyu dari periode ke periode. Dengan demikian, RPJP Daerah akan berfungsi menjamin keterkaitan dan keberlanjutan perencanaan dan  pelaksanaan  pembangunan  jangka  menengah  dan  pendek  guna mencapai  tujuan  utama   pembangunan  jangka  panjang  yang  telah ditentukan.
2.    Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah disusun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai produk yang mengikat pemangku kepentingan. Sebagai sebuah ketentuan yang mengikat, Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya menjadi pedoman  dalam proses pembangunan yang terkait dengan pengembangan struktur ruang dan pembentukan pola pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  disusun sebagai alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di Wilayah ,  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pedoman untuk :
a.   acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b.      acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota;
c.       acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota;
d.      acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e.       pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota; dan
f.    dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
g.      acuan dalam administrasi pertanahan.
Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah merupakan komitmen seluruh elemen dan seluruh pemangku kepentingan, maka kegiatan pemerintah melaksanakan pemanfaatan ruang harus mengacu sepenuhnya kepada RTRW dan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pemenfaatan ruang.
Pemerintah sebagai pengendali dan yang melakukan pengawasan pemanfaatan ruang jangan sampai melakukan penyimpangan dari komitmen yang sudah dibangun dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara banyak Kepala Daerah memaksakan visi dan misinya yang akan diwujudkan dalam program dan kegiatan menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Tata Wilayah.
Banyak hal yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya:
1.    Belum dipahami sepenuhnya oleh Kepala Daerah sistematika pemerintahan yang benar yang sudah diatur dalam Undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah.
2.  Kepentingan partai pengusung yang memberikan beban kepada Kepala Daerah terpilih untuk dijadikan mesin uang partai.
3.  Kepentingan Kepala Daerah itu sendiri untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya kepada masyarakat, serta kepentingan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk menjadi calon Kepala Daerah serta pembiayaan kampanye PILKADA yang jumlahnya kadang tidak lagi rasional yang apabila dibagi dengan masa bakti lima tahun, jauh lebih besar dari penghasilan Kepala Daerah selama masa baktinya.
4.   Kepentingan Tim Sukses yang sudah banyak berbuat untuk memenangkan dalam PILKADA, yang sudah barang tentu bukanlah pemberian sia-sia tanpa ada maunya.
5. Sikap Opportunity  beberapa orang pejabat  yang ada dilingkungan pemerintahan daerah yang selalu menyesuaikan diri dengan keinginan dan kemauan Kepala Daerah yang selalu menanggapi apapun kemauan kepala daerah semua dapat diwujudkan,  yang dalam kemauan atau keinginan kepala daerah tersebut terdapat disana kepentingan mereka, sementara pejabat-pejabat seperti ini akan selalu melakukan justifikasi dan memberikan iterprestasi sendiri terhadap ketentuan yang ada agar yang diinginkannya dapat dicapai.
6.  Ambisi perorangan Kepala Daerah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya selama masa bakti yang mereka namakan selama masa kekuasaannya, dan ini juga sama dengan sikap Opportunity yang adanya dalam diri Kepala Daerah itu sendiri.
Bila ini terjadi akan ada kejadian ikutan antara lain :
1. Disingkirkannya beberapa orang pejabat yang memiliki idealisme yang tinggi, yang diangap akan menghalangi tercapainya keinginan Kepala Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi obsesinya, sementara program dan kegiatan tersebut tidak berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada terutama RPJPD dan RTRW. Hal ini akan membuat tidak jelasnya perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil dan sudah pasti merugikan PNS itu sendiri yang sudah sangat lama mengabdikan diri di pemerintahan.
2. Dipromosikannya  beberapa orang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintahan yang bersangkutan untuk jabatan tertentu tanpa memandang etika dan moral serta jenjang karier.
3. Dimasukannya beberapa orang PNS dari daerah lain yang akan diberikan jabatan strategis yang PNS tersebut mau mempertaruhkan dirinya untuk kepentingan sang Kepala Daerah, dan juga disini jelas adanya unsur Opportunity dalam diri PNS bersangkutan.
4. Ditempatkannya PNS dalam jabatan yang bukan kapasitasnya, tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, tidak sesuai dengan latar belakang pengalamannya dan yang lebih parah lagi akan direkrutnya beberapa orang pejabat Struktural dari PNS yang berlatar belakang Guru.
5. Akan diangkat  pejabat-pejabat yang berlatar belakang kedekatan, almamater, negeri asal yang sama dengan Kepala Daerah dan tidak tertutup kemungkinan pejabat yang direkomendasikan partai pengusung dan tim sukses dimasa PILKADA.
Dari rangkaian kejadian diatas akan sangat sulit dituntut roda pemerintahan berjalan dengan benar, karena dilatar belakangi kepentingan Kepala Daerah dan Sikap Opportunity Kepala Daerah dan Pejabat dilingkungannya.

Kamis, 01 November 2012

KUNJUNGAN PEMKAB SERANG DI TPA REGIONAL PAYAKUMBUH

Hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012, pemerintah kabupaten Serang Provinsi Banten melakukan kunjungan ke kota Payakumbuh dengan penekanan kepada TPA Regional Payakumbuh, yang dipimpin oleh Wakil Bupati dan diikuti oleh Ketua DPRD, Pimpinan Unit Kerja, Camat, Kepala Desa, LSM, Masyarakat serta Pers dll, dengan jumlah 51 orang.
Penyambutan dilakukan oleh Walikota Payakumbuh di aula lantai III kantor Walikota Payakumbuh yang difasilitasi oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan dan BAPPEDA Kota Payakumbuh.
Inti dari kunjungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan tanah dan rencana pembangunan TPA Sanitary Landfill di kabupaten Serang yang masih belum bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sementara kota Payakumbuh sudah selesai pembebasan tanah, pembangunan dan telah dilakukan ujicoba selama hampr 1 tahun oleh pemerintah Kota Payakumbuh dan direncanakan awal januari 2012 akan dilakukan operasional oleh UPTD Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera barat dan akan dimanfaatkan oleh 5 kabupaten dan kota yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.




Dari kunjungan tersebut pemerintah kabupaten serang dan rombongan melihat langsung TPA Regional Payakumbuh dengan harapan kepala desa, tokoh masyarakat, LSM dan pers yang mengikuti dapat memahami bahwa TPA Regional tidak lagi merusak lingkungan dan malahan layaknya seperti tempat rekreasi, sehingga pembebasan lahan dan pembangunan serta operasional nantinya dapat diterima oleh masyarakat.
Salah seorang dari rombongan adalah Anang Mulyana kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, adalah teman lama yang sudah 25 tahun tidak bertemu.