Selasa, 27 November 2012

KEJUJURAN TERHADAP DIRI

Kita sebagai manusia yang diberikan kesempatan hidup mendiami bumi ini bersama dengan manusia lainnya, sering kita tidak bisa jujur dengan diri sendiri, contohnya sebagai berikut:
  1. Sebagai warga sebuah kota yang membutuhkan lingkungan bersih, tertib kita butuh sampah yang diproduksi dirumah kita dapat dibuang atau disingkirkan dari rumah sendiri, disisilain kita tidak pernah mau membantu pemerintah daerah mencarikan solusi penyelesaiannya, dan malahan ada diantara kita yang berlindung atas nama sendiri atau dibawah organisasi tertentu yang selalu menolak keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) dengan alasan yang dicari-cari agar program pemerintah tersebut gagal, orang seperti ini harusnya tentu tidak dapat hidup berdampingan dengan warga lainnya yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan mereka.
  2. Sebagai manusia yang butuh hidup bersih dengan udara segar dan oxigen yang cukup diudara tanpa polusi, semua manusia menyadari bahwa udara bersih dan oxigen tidak akan ada bila permukaan bumi ini dirusak digunduli dan gersang, sementara kita butuh pohon, hutan serta ekosistem lainnya agar semua itu dapat diwujudkan. Namun kita lihat sebagian manusia malah berusaha mencari keuntungan pribadi atau keuntungan finansial dengan merusak permukaan bumi yang menjadikan bumi jadi gersan, air jadi tercemar, banjir dan longsor dimana-mana. Berapa banyak orang yang mau berbuat yang paling sederhana saja seperti menanam sebatang pohon dipekarangannya.
Hal ini perlu kita sadari bersama bahwa  " Bumi ini bukanlah Warisan buat kita, tapi akan diwariskan kepada anak cucu kita."
Mulai sekarang harusnya kita mulai berbuat walaupun sudah terlambat untuk menanam lebih banyak pohon dan dimulai menanam sebatang pohon dipekarangan masing-masing.



Menanam Pohon Untuk Kehidupan


Kalaupun terlambat mari kita mulai menanam pohon Satu Batang saja dipekarangan masing-masing, lalu kita lanjutkan dengan menanam lebih banyak pohon demi kelangsungan kehidupan dimuka bumi, hentikan penebangan pohon dan hentikan pengrusakan lingkungan dan pencemaran air.
 


DAMPAK PERALIHAN KEPEMIMPINAN DIDAERAH



Peralihan Kepemimpinan di Daerah
Menurut Ott (1996) kepemimpinan adalah proses hubungan antar pribadi yang di dalamnya seseorang mempengaruhi sikap, kepercayaan, dan khususnya perilaku orang lain. Semantara itu Locke, et.al. (1991) menjelaskan arti kepemimpinan sebagai proses membujuk orang lain untuk mengambil langkah menuju suatu sasaran bersama. Dengan mengacu pada pandangan Locke, et.al. (1991), terdapat tiga elemen kepemimpinan, yaitu: konsep relasi yaitu bahwa pemimpin yang efektif harus mampu membangkitkan inspirasi dan berelasi dengan para pengikutnya. konsep proses pemimpin harus melakukan sesuatu, mengembangkan motivasi pengikut secara terus menerus dan mengubah perilaku mereka menjadi responsif dan konsep pengaruh yaitu pemimpin harus mampu mempengaruhi orang lain untuk mengambil tindakan dengan berbagai cara: menggunakan otoritas, menciptakan model (keteladanan), penetapan sasaran, reward and punishment, restrukturisasi organisasi, dan lain sebagainya.
Untuk itu, seorang pemimpin dituntut memiliki karakteristik yang kharismatik yang sebagaimana dijelaskan oleh Burn (1978) dan Bass (1985) antara lain berkarakter: Percaya diri, memiliki suatu misi ideal masa depan, memiliki kemampuan mengungkap visi sejelas mungkin, memiliki keyakinan kuat mengenai visi, berperilaku di luar aturan konvensional, mampu menjadi agen perubahan dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Pemimpin yang kharismatik akan mampu melakukan tugas kepemimpinan secara maksimal dan menjadi pemimpin yang mampu membawa perubahan bukan melalui janji-janji dan imbalan, tetapi melalui kekuatan emosional, intelektual, dan pengakuan terhadap kapasitas bawahan. (Hamid, Edy Suandi, 2006, Ekonomi Indonesia: dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi, Yogyakarta: UII Press.)
Kepemimpinan dalam tubuh pemerintah daerah terutama pada masa transisi dan awal kepemimpinan seorang kepala daerah apakah Gubernur, Bupati atau Walikota sebenarnya tidak perlu menimbulkan konflik dalam tubuh pemerintahan itu sendiri, apabila semua pihak taat dengan komitmen yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD). Kepala daerah yang baru boleh saja punya obsesi yang mereka tuangkan dalam Visi dan Misi disaat mencalonkan diri sebelum PILKADA, namun penetepkan visi dan misi tersebut tentu ada beberapa  koridor yang harus dipahaminya, seperti komitmen jangka panjang daerah yang sudah tertuang dalam :
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)    adalah dokumen  yang  berisi  arah  dan  kebijakan  dasar  pembangunan  di  daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang berkedudukan sebagai  pedoman bagi semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jangka menengah (5 tahunan) dan jangka pendek (tahunan). Visi,  Misi,  dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang merupakan substansi  utama dari RPJPD yang merupakan cerminan dari  keinginan seluruh masyarakat pada suatu  daerah,  bukan  semata-mata  kehendak  pemerintahan  daerah. Penyusunan  RPJP  Daerah  secara  langsung  diamanatkan  dalam  UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
RPJP Daerah merupakan kerangka besar perencanaan Pembangunan yang membingkai  dan  memberikan  batasan  (koridor)  bagi  perencanaan  dan pelaksanaan pembangunan dalam lingkup waktu yang lebih pendek  yang berlangsung secara kontinyu dari periode ke periode. Dengan demikian, RPJP Daerah akan berfungsi menjamin keterkaitan dan keberlanjutan perencanaan dan  pelaksanaan  pembangunan  jangka  menengah  dan  pendek  guna mencapai  tujuan  utama   pembangunan  jangka  panjang  yang  telah ditentukan.
2.    Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah disusun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai produk yang mengikat pemangku kepentingan. Sebagai sebuah ketentuan yang mengikat, Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya menjadi pedoman  dalam proses pembangunan yang terkait dengan pengembangan struktur ruang dan pembentukan pola pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  disusun sebagai alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di Wilayah ,  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pedoman untuk :
a.   acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b.      acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota;
c.       acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota;
d.      acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e.       pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota; dan
f.    dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
g.      acuan dalam administrasi pertanahan.
Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah merupakan komitmen seluruh elemen dan seluruh pemangku kepentingan, maka kegiatan pemerintah melaksanakan pemanfaatan ruang harus mengacu sepenuhnya kepada RTRW dan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pemenfaatan ruang.
Pemerintah sebagai pengendali dan yang melakukan pengawasan pemanfaatan ruang jangan sampai melakukan penyimpangan dari komitmen yang sudah dibangun dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara banyak Kepala Daerah memaksakan visi dan misinya yang akan diwujudkan dalam program dan kegiatan menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Tata Wilayah.
Banyak hal yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya:
1.    Belum dipahami sepenuhnya oleh Kepala Daerah sistematika pemerintahan yang benar yang sudah diatur dalam Undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah.
2.  Kepentingan partai pengusung yang memberikan beban kepada Kepala Daerah terpilih untuk dijadikan mesin uang partai.
3.  Kepentingan Kepala Daerah itu sendiri untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya kepada masyarakat, serta kepentingan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk menjadi calon Kepala Daerah serta pembiayaan kampanye PILKADA yang jumlahnya kadang tidak lagi rasional yang apabila dibagi dengan masa bakti lima tahun, jauh lebih besar dari penghasilan Kepala Daerah selama masa baktinya.
4.   Kepentingan Tim Sukses yang sudah banyak berbuat untuk memenangkan dalam PILKADA, yang sudah barang tentu bukanlah pemberian sia-sia tanpa ada maunya.
5. Sikap Opportunity  beberapa orang pejabat  yang ada dilingkungan pemerintahan daerah yang selalu menyesuaikan diri dengan keinginan dan kemauan Kepala Daerah yang selalu menanggapi apapun kemauan kepala daerah semua dapat diwujudkan,  yang dalam kemauan atau keinginan kepala daerah tersebut terdapat disana kepentingan mereka, sementara pejabat-pejabat seperti ini akan selalu melakukan justifikasi dan memberikan iterprestasi sendiri terhadap ketentuan yang ada agar yang diinginkannya dapat dicapai.
6.  Ambisi perorangan Kepala Daerah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya selama masa bakti yang mereka namakan selama masa kekuasaannya, dan ini juga sama dengan sikap Opportunity yang adanya dalam diri Kepala Daerah itu sendiri.
Bila ini terjadi akan ada kejadian ikutan antara lain :
1. Disingkirkannya beberapa orang pejabat yang memiliki idealisme yang tinggi, yang diangap akan menghalangi tercapainya keinginan Kepala Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi obsesinya, sementara program dan kegiatan tersebut tidak berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada terutama RPJPD dan RTRW. Hal ini akan membuat tidak jelasnya perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil dan sudah pasti merugikan PNS itu sendiri yang sudah sangat lama mengabdikan diri di pemerintahan.
2. Dipromosikannya  beberapa orang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintahan yang bersangkutan untuk jabatan tertentu tanpa memandang etika dan moral serta jenjang karier.
3. Dimasukannya beberapa orang PNS dari daerah lain yang akan diberikan jabatan strategis yang PNS tersebut mau mempertaruhkan dirinya untuk kepentingan sang Kepala Daerah, dan juga disini jelas adanya unsur Opportunity dalam diri PNS bersangkutan.
4. Ditempatkannya PNS dalam jabatan yang bukan kapasitasnya, tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, tidak sesuai dengan latar belakang pengalamannya dan yang lebih parah lagi akan direkrutnya beberapa orang pejabat Struktural dari PNS yang berlatar belakang Guru.
5. Akan diangkat  pejabat-pejabat yang berlatar belakang kedekatan, almamater, negeri asal yang sama dengan Kepala Daerah dan tidak tertutup kemungkinan pejabat yang direkomendasikan partai pengusung dan tim sukses dimasa PILKADA.
Dari rangkaian kejadian diatas akan sangat sulit dituntut roda pemerintahan berjalan dengan benar, karena dilatar belakangi kepentingan Kepala Daerah dan Sikap Opportunity Kepala Daerah dan Pejabat dilingkungannya.

Kamis, 01 November 2012

KUNJUNGAN PEMKAB SERANG DI TPA REGIONAL PAYAKUMBUH

Hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012, pemerintah kabupaten Serang Provinsi Banten melakukan kunjungan ke kota Payakumbuh dengan penekanan kepada TPA Regional Payakumbuh, yang dipimpin oleh Wakil Bupati dan diikuti oleh Ketua DPRD, Pimpinan Unit Kerja, Camat, Kepala Desa, LSM, Masyarakat serta Pers dll, dengan jumlah 51 orang.
Penyambutan dilakukan oleh Walikota Payakumbuh di aula lantai III kantor Walikota Payakumbuh yang difasilitasi oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan dan BAPPEDA Kota Payakumbuh.
Inti dari kunjungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan tanah dan rencana pembangunan TPA Sanitary Landfill di kabupaten Serang yang masih belum bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sementara kota Payakumbuh sudah selesai pembebasan tanah, pembangunan dan telah dilakukan ujicoba selama hampr 1 tahun oleh pemerintah Kota Payakumbuh dan direncanakan awal januari 2012 akan dilakukan operasional oleh UPTD Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera barat dan akan dimanfaatkan oleh 5 kabupaten dan kota yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.




Dari kunjungan tersebut pemerintah kabupaten serang dan rombongan melihat langsung TPA Regional Payakumbuh dengan harapan kepala desa, tokoh masyarakat, LSM dan pers yang mengikuti dapat memahami bahwa TPA Regional tidak lagi merusak lingkungan dan malahan layaknya seperti tempat rekreasi, sehingga pembebasan lahan dan pembangunan serta operasional nantinya dapat diterima oleh masyarakat.
Salah seorang dari rombongan adalah Anang Mulyana kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, adalah teman lama yang sudah 25 tahun tidak bertemu.

Jumat, 12 Oktober 2012

KUNJUNGAN DPRD AGAM KE TPA REGIONAL PAYAKUMBUH

Akhir bulan September 2012, anggota DPRD kabupaten Agam mengunjungi TPA Regional Payakumbuh, sehubungan dengan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh. Dengan kerjasama pemanfaatan seluruh kabupaten dan kota yang bekerjasama akan mengalokasikan anggaran untuk kontribusi pemrosesan sampah di TPA Regional Payakumbuh, sementara pengelolaannya akan dilaksanakan oleh UPTD Dinas Prasarana jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.



Dalam kunjungan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten Agam dan kabupaten serta kota lainnya akan sama kewajibannya dengan kota Payakumbuh dalam pemanfaatan TPA regional, bedanya hanya kota Payakumbuh sebagai pemilik lahan dan yang menerima dampak, maka kota Payakumbuh berhak mendapatkan kompensasi sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Jumat, 20 Juli 2012


http://www.apasaje.net/wp-content/gallery/ramadhan2011/bp32.jpg

http://umihabibah.com/wp-content/uploads/2011/08/Hunger.jpg


 http://www.asiaexplorers.com/pics/masjid-kampung-papan-2.jpg

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184). 

Selasa, 17 Juli 2012


PENGELOLAAN TPA SAMPAH REGIONAL PAYAKUMBUH

Kesepakatan Bersama Bupati  Agam, Bupati Tanah datar, Bupati Lima Puluh Kota, Walikota Bukittinggi, Walikota Padang Panjang dan Walikota Payakumbuh  tanggal 7 Desember 2009 yang diketahui oleh Gubernur Sumatera Barat, telah ditindaklajuti oleh Kementerian PU dengan membangun TPA Regional di Payakumbuh, karena lokasi TPA di kabupaten Agam tidak dapat diwujudkan.
Pembangunan yang sudah selesai bukan berarti persoalan juga sudah selesai, karena membuat kesepakatan bersama untuk pengelolaan TPA Regional jauh lebih sulit dari pada penyediaan lahan dan pembangunan ifrastrutur serta pengadaan alat berat.
Kesulitan yang ditemui dalam melakukan pembahasan kerjasama sebagai berikut:
  1. Fasilitasi yang dilakukan pemerintah provinsi kurang efektif karena biro yang memfasilitasi belum memahami segala sesuatu tentang TPA Regional serta juga belum memahami tentang Tata Cara Kerja sama Daerah yang sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri nomor 22 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
  2. Pertemuan pembahasan yang dihadiri oleh masing-masing kapupaten dan kota yang bekerjasama selalu dengan personil yang berbeda, sehingga setiap kali pertemuan seolah pertemuan baru.
  3. Tidak dilakukan pencacatan hasil pertemuan oleh Biro yang memfasilitasi, sehingga pertemuan selajutnya tidak didasarkan dengan hasil pertemuan sebelumnya.
  4. Masih banyak utusan kabupaten dan kota yang bekerjasama yang belum memahami persoalan persampahan secara keseluruhan, serta juga belum memahami apa itu TPA Sanitary Landfill dan bagaimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari pengelolaan sampah pada TPA Sanitary Landfill.
  5. Dengan dan dan delapan kali pertemuan pembahasan yang dilakukan semenjak bulan Oktober 2010 oleh biro perekonomi dan biro pemerintahan, tidak satupun kesepakatan yang dapat ditindak lanjuti untuk pelaksanaan kerjasama pengelolaan, hal ini juga disebabkan pemimpin rapat sangat tidak memahami teknis operasional dan pembiayaan yang bakal dilakukan bila Operasional TPA Regional Payakumbuh.
  6. Pada tiga kali rapat terakhir mulai rapat tanggal 18 Juni, 27 Juni dan 4 Juli 2012, sudah dijelaskan hasil kajian pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, apabila operasional TPA dilaksanakan sesuai NSPK, maka pembiayaan untuk per ton sampahnya Rp.60.000,-, diminta masukan kemampuan masing-masing daerah yang bekerja sama dan sisanya harus disubsidi oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, namun pimpinan rapat tetap akan meminta kesanggupan masing-masing daerah dengan harga Rp.60.000,- per ton sampah yang diantar ke TPA.
Pertemuan terakhir tanggal 4 Juli 2012, dihadiri oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Ir. Suprapto, baru bisa mencapai kespakatan karena Bp. Ir. Suprapto memahami rincian komponen biaya Rp. 60.000,- per ton sampah  berdasarkan kajian, maka pemprov Sumatera Barat memutuskan kabupaten dan kota yang bekerjasama menyediakan biaya kontribusi pemrosesan sampah di TPA sebesar Rp.20.000,- per ton sesuai kemampuan masing-masing daerah sementara kekurangannya akan disubsidi oleh Pemprov Sumatera Barat.
Adapun komponen biaya yang akan disubsidi oleh pemerintah provinsi sebagai berikut:
  • pengadaan alat berat dan dump truk setelah habis masa pakai ;
  • penambahan infrastruktur yang belum tersedia ;
  • pengadaan kendaraan operasional ;
  • pemeliharaan jalan menuju TPA dan jalan lingkungan TPA ;
  • penanaman pohon yang berfungsi sebagai  Green Belt atau Bufer Zone;
  • Pemasangan lampu jalan dalam areal TPA ;
  • Dan lain-lain biaya diluar biaya operasional.
Dengan terlaksananya kesepakatan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini, adalah langkah maju sebagaimana harapan Kementerian Pekerjaan Umum yang disampaikan oleh Ibu Endang Setyaningrum dalam pertemuan di Hotel Pangeran Padang, Hotel Gran Mahakam Jakarta dan Hotel Sahid Jaya Jakarta pada tahun 2011 yang lalu.
Harapan kita semua tentu kerjasama ini terlaksana secara utuh dan operasional TPA ini akan berjalan sesuai Norma, standar, Prosedur dan kriteria (NSPK), dan harus dikawal bersama agar :


Harapan kita semua tentu kerjasama ini terlaksana secara utuh dan operasional TPA ini akan berjalan sesuai Norma, standar, Prosedur dan kriteria (NSPK), dan harus dikawal bersama agar :
  1. Landfill harus dilaksanakan setiap hari, sehingga sampah yang masuk TPA setiap hari ditutup lapisan tanah, agar tidak berkembangnya lalat dan tidak masuknya air hujan secara langsung kedalam hamparan sampah.
  2. Cassing yang dipasang pada pipa gas methan dan diisi gravel didalamnya tersambung terus sesuai ketinggian sampah yang dihampar agar gas methan dan lindi yang dikeluarkan sampah dapat disalurkan dengan benar.
  3. Pengolahan lindi yang dilakukan pada kolam an aerobic, kolam maturasi dan kolam fakultatif berjalan dengan semestinya dengan selalu melakukan pembersihan sedimen dalam kolam secara berkala dan sedimen yang dikeluarkan dihampar dalam sel sampah.
  4. Seluruh komplek TPA harus selalu bersih seperti kondisi operasional yang sudah dilaksanakan sekarang, sehingga TPA tidan menjadi momok masyarakat, dan malahan dapat menjadi objek rekreasi.
  5. Penananam segera pohon yang berfungsi sebagai buffer zone atau green belt, untuk membuat suasana TPA menjadi lebih nyaman dan teduh serta adanya penyaringan udara.
Dengan terlaksananya kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini, saya mengucapkan terimakasih kepada semua rekan yang dapat dan mau memahami bahwa kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah tanggungjawab kita semua.
Terimakasih khusus saya kepada Bapak Ir. Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat serta bapak Sirdany,ST.MM, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan.

Rabu, 30 Mei 2012


ELPIJI
Untuk memahami sebuah kegiatan pembangunan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di Jalan Lingkar Utara Payakumbuh kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat, saya ingin mengajak semua pihak mengetahui dan dapat mengerti tentang SPPBE ini, agar tidak timbul provokasi yang tidak benar dalam masyarakat.

Lokasi pembangunan SPPBE ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh berada pada kawasan perkebunan yang berjarak dengan pemukiman masyarakat lebih kurang 500 meter. Kawasan ini dianggap cukup aman karena disekitarnya bukan kawasan pemukiman, pendidikan  dan atau kawasan yang intensitas aktivitas penduduk yang padat serta lokasinya berada dikoridor jalan Lingkar Utara yang merupakan Arteri Primer kota Payakumbuh.

SPPBE bukanlah industri yang meproduksi sesuatu, tapi hanya stasiun penyimpanan sementara  dan pengisisan gas Elpiji ke tabung 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya akan didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat.
Tanki penyimpanan sementara Elpiji berada diluar tidak dalam tanah seperti Tanki BBM di SPBU, Tanki ini dirancang sedemikian rupa yang kuat terhadap tekanan dari dalam maupun dari luar.
Operasional SPPBE sangat ketat sekali dengan sistem keamanan standar PERTAMINA, Kalaupun terjadi kebocoran yang kemungkinannya sangat kecil sekali, gas yang lepas akan sangat cepat menguap diudara terbuka dan tidak akan mencemari tanah dan air disekitar.

Berita yang biasa didengar di Televisi ataupun media lainnya tentang kecelakaan akibat gas dirumahtangga kadang tidak proporsional, karena kebakaran bukan diakibatkan meledaknya tabung gas, tapi karena salah mengoperasikan perangkat kompor gas, seperti pemasangan regulator yang salah, karet pentil tidak terpasang, slang yang bocor dan regulator yang tidak memenuhi standar Nasional. Pernah kejadian kebakaran akibat lilin disebuah toko dijalan Imam Bonjol persis dibelakang rumah saya beberapa tahun lalu, sementara dalam toko tersebut terdapat belasan tabung gas, sampai api dipadamkan tidak satupun tabung gas yang meledak sementara semua tabung sudah menghitam terbakar.
Dengan demikian tidak perlu ada kecemasan dengan pembangunan SPPBU ini ditengah masyarakat karena menurut saya ada beberapa faktor:
1.  Lokasi SPPBE tidak dikawasan pemukiman masyarakat dan berjarak lebih kurang 500 meter dari pemukiman.
2.  Standar keamanan yang diterapkan dalam operasional SPPBE sangat ketas yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
3.   LPG (liquified petroleum gas) tidak merusak air dan tanah karena penyimpanannya yang sangat aman, juga gas  sifatnya sangat cepat menguap di udara terbuka dan tidak membahayakan kesehatan.

Dampak positif dengan adanya SPPBE di kota Payakumbuh :
1.  Kota Payakumbuh biasanya dapat pasokan Elpiji melalui distributor dari SPPBE di Padang, yang masalah yang ditimbulkan disamping biaya angkut yang ditanggung konsumen juga keterlambatan pasokan, dengan hadirnya SPPBE di Payakumbuh hal tersebut sudah pasti teratasi.
2.  Dengan beroperasinya SPPBE ini akan dapat menyerap tenaga kerja dari kawasan disekitar lokasi SPPBE ini.
3.  Disamping tenaga kerja, akan ada dampak ikutan kepada kegiatan lain karena armada pengangkut tabung Elpiji dari Sumatera Barat Utara akan berkumbul di Jalan Lingkar Utara, akan berdampak kepada timbulnya pelayanan jasa seperti rumah makan dan warung minuman atau pelayanan lainnya.

BEBERAPA REFERENSI MENGENAI LPG (liquified petroleum gas)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Elpiji, pelafalan bahasa Indonesia dari akronim bahasa Inggris; LPG (liquified petroleum gas, harafiah: "gas minyak bumi yang dicairkan"), adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12).
Dalam kondisi atmosfer, elpiji akan berbentuk gas. Volume elpiji dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama. Karena itu elpiji dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung elpiji tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya. Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi biasaya sekitar 250:1.
Tekanan di mana elpiji berbentuk cair, dinamakan tekanan uap-nya, juga bervariasi tergantung komposisi dan temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2.2 MPa (22 bar) bagi propana murni pada 55 °C (131 °F).
Menurut spesifikasinya, elpiji dibagi menjadi tiga jenis yaitu elpiji campuran, elpiji propana dan elpiji butana. Spesifikasi masing-masing elpiji tercantum dalam keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor: 25K/36/DDJM/1990. Elpiji yang dipasarkan Pertamina adalah elpiji campuran.

 

S P P B E
SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) merupakan filling plant milik swasta yang melakukan pengangkutan LPG dalam bentuk curah dari filling plant PT. Pertamina dan melakukan pengisian tabung-tabung LPG untuk para agen PT.Pertamina yang
 Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib Dimiliki oleh Setiap SPPBE
  • Memenuhi kelengkapan fasilitas standar:
    • Peralatan dan kelengkapan filling LPG sesuai dengan standar PT. Pertamina yang terdiri dari:
      • Storage Tank;
      • LPG Filling Machines;
      • Chain Conveyor;
      • Pengosong Tangki.
    • Duiker, dibutuhkan untuk saluran air umum di depan bangunan SPPBE
    • Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
    • Generator
    • Racun Api
    • Fasilitas umum:
      • Toilet;
      • Mushola;
      • Lahan parkir.
    • Instalasi listrik dan air yang memadai
    • Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
      • Dilarang merokok;
      • Jagalah kebersihan;
      • Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
    • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina
    • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Aturan Umum Mengenai Lokasi/ Penempatan, Intensitas dan Tata Massa Bangunan
  • Lokasi/Penempatan
    SPPBE bisa dibangun di daerah mana saja yang bukan merupakan daerah pemukiman dan berada disekitar SUTET
  • Pencahayaan
    SPPBE memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area operasional.
 Pelaksanaan Operasional
  • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina. 
Tulisan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang kurang tepat terhadap SPPBE di sebagian masyarakat, dan ini semua demi kebaikan masyarakat Payakumbuh secara keseluruhan, dan saya juga kurang sependapat dengan dikotomi sempit yang mengatakan saya orang Payakumbuh Asli. Asli , asalkan dalam dirinya tersimpat sifat baik dan bertekad membangun Payakumbuh kenapa harus dibedakan.