Rabu, 22 April 2015

HILANGNYA PERAN NEGARA



KOMENTAR  PARA PENGUASA  DAN PETINGGI BADAN USAHA MILIK NEGARA 

Tarif Listrik.
Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Harga BBM
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, melalui siaran pers pada Jumat, 27 Maret 2015.

Tiket Kereta Api
Selain karena dana PSO, Edi juga mengungkapkan kenaikan tarif KA yang melambung diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan fluktuasi harga bahan balam minyak (BBM).

Semua ini adalah BADAN USAHA MILIK NEGARA       
       
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA, dengan konsideran :

a.   bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b.  bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c.   bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d.   bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;

Kalau kita cermati komentar para penguasa untuk menaikkan tarif Listrik, Kereta Api dan kenaikan harga BBM, sepertinya tidak lagi memperhatikan UU nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN. Karena kenaikan tiga kompinen ini memicu kenaikan harga-harga lain dan yang terpenting harga sembako, yang pada akhirnya sempurnalah penderitaan rakyat kurang mampu dan rakyat tidak mampu.

Semua kenaikan dengan alasan fluktuasi nilai tukar rupiah, lalu dimana peran negara membela rakyatnya sesuai dengan konsideran UU 19 tahun 2003 huruf b. yang berbunyi “ “ bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

Dengan menyesuaikan semua tarif ini terhadap kurs dolar Amerika, hilanglah peran dan tanggungjawab negara kepada rakyatnya, sementara rakyat kurang dan tidak mampu yang berpenghasilan tetap dan berpengasilan tidak tetap menerima upah atau penghasilan dengan kurs rupiah yang nominalnya juga sangat rendah  , sementara mereka harus membeli dan membayar segalanya dengan nilai tukar dolar Amerika.