KOMENTAR PARA PENGUASA DAN PETINGGI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tarif Listrik.
Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman
mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik
akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs
dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh
karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.
Harga BBM
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak
dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu
bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar
pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman
Wiratmaja, melalui siaran pers pada Jumat, 27 Maret 2015.
Tiket Kereta Api
Selain karena dana PSO, Edi juga
mengungkapkan kenaikan tarif KA yang melambung diakibatkan melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dollar AS dan fluktuasi harga bahan balam minyak (BBM).
Semua ini adalah BADAN USAHA MILIK NEGARA
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting
dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara,
pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
Kalau kita cermati komentar para penguasa untuk menaikkan
tarif Listrik, Kereta Api dan kenaikan harga BBM, sepertinya tidak lagi
memperhatikan UU nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN. Karena kenaikan tiga
kompinen ini memicu kenaikan harga-harga lain dan yang terpenting harga
sembako, yang pada akhirnya sempurnalah penderitaan rakyat kurang mampu dan
rakyat tidak mampu.
Semua kenaikan dengan alasan fluktuasi nilai tukar rupiah, lalu
dimana peran negara membela rakyatnya sesuai dengan konsideran UU 19 tahun 2003
huruf b. yang berbunyi “ “ bahwa Badan
Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian
nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;”
Dengan menyesuaikan semua tarif ini terhadap kurs dolar Amerika,
hilanglah peran dan tanggungjawab negara kepada rakyatnya, sementara rakyat
kurang dan tidak mampu yang berpenghasilan tetap dan berpengasilan tidak tetap menerima
upah atau penghasilan dengan kurs rupiah yang nominalnya juga sangat rendah , sementara mereka harus membeli dan membayar
segalanya dengan nilai tukar dolar Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar