"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).
Jumat, 20 Juli 2012
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).
Selasa, 17 Juli 2012
PENGELOLAAN TPA SAMPAH REGIONAL PAYAKUMBUH
Kesepakatan
Bersama Bupati Agam, Bupati Tanah datar,
Bupati Lima Puluh Kota, Walikota Bukittinggi, Walikota Padang Panjang dan
Walikota Payakumbuh tanggal 7 Desember
2009 yang diketahui oleh Gubernur Sumatera Barat, telah ditindaklajuti oleh
Kementerian PU dengan membangun TPA Regional di Payakumbuh, karena lokasi TPA
di kabupaten Agam tidak dapat diwujudkan.
Pembangunan
yang sudah selesai bukan berarti persoalan juga sudah selesai, karena membuat
kesepakatan bersama untuk pengelolaan TPA Regional jauh lebih sulit dari pada
penyediaan lahan dan pembangunan ifrastrutur serta pengadaan alat berat.
Kesulitan
yang ditemui dalam melakukan pembahasan kerjasama sebagai berikut:
- Fasilitasi yang dilakukan pemerintah provinsi kurang efektif karena biro yang memfasilitasi belum memahami segala sesuatu tentang TPA Regional serta juga belum memahami tentang Tata Cara Kerja sama Daerah yang sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri nomor 22 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
- Pertemuan pembahasan yang dihadiri oleh masing-masing kapupaten dan kota yang bekerjasama selalu dengan personil yang berbeda, sehingga setiap kali pertemuan seolah pertemuan baru.
- Tidak dilakukan pencacatan hasil pertemuan oleh Biro yang memfasilitasi, sehingga pertemuan selajutnya tidak didasarkan dengan hasil pertemuan sebelumnya.
- Masih banyak utusan kabupaten dan kota yang bekerjasama yang belum memahami persoalan persampahan secara keseluruhan, serta juga belum memahami apa itu TPA Sanitary Landfill dan bagaimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari pengelolaan sampah pada TPA Sanitary Landfill.
- Dengan dan dan delapan kali pertemuan pembahasan yang dilakukan semenjak bulan Oktober 2010 oleh biro perekonomi dan biro pemerintahan, tidak satupun kesepakatan yang dapat ditindak lanjuti untuk pelaksanaan kerjasama pengelolaan, hal ini juga disebabkan pemimpin rapat sangat tidak memahami teknis operasional dan pembiayaan yang bakal dilakukan bila Operasional TPA Regional Payakumbuh.
- Pada tiga kali rapat terakhir mulai rapat tanggal 18 Juni, 27 Juni dan 4 Juli 2012, sudah dijelaskan hasil kajian pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, apabila operasional TPA dilaksanakan sesuai NSPK, maka pembiayaan untuk per ton sampahnya Rp.60.000,-, diminta masukan kemampuan masing-masing daerah yang bekerja sama dan sisanya harus disubsidi oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, namun pimpinan rapat tetap akan meminta kesanggupan masing-masing daerah dengan harga Rp.60.000,- per ton sampah yang diantar ke TPA.
Pertemuan
terakhir tanggal 4 Juli 2012, dihadiri oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata
Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Ir. Suprapto, baru bisa mencapai
kespakatan karena Bp. Ir. Suprapto memahami rincian komponen biaya Rp. 60.000,-
per ton sampah berdasarkan kajian, maka
pemprov Sumatera Barat memutuskan kabupaten dan kota yang bekerjasama
menyediakan biaya kontribusi pemrosesan sampah di TPA sebesar Rp.20.000,- per
ton sesuai kemampuan masing-masing daerah sementara kekurangannya akan
disubsidi oleh Pemprov Sumatera Barat.
Adapun
komponen biaya yang akan disubsidi oleh pemerintah provinsi sebagai berikut:
- pengadaan alat berat dan dump truk setelah habis masa pakai ;
- penambahan infrastruktur yang belum tersedia ;
- pengadaan kendaraan operasional ;
- pemeliharaan jalan menuju TPA dan jalan lingkungan TPA ;
- penanaman pohon yang berfungsi sebagai Green Belt atau Bufer Zone;
- Pemasangan lampu jalan dalam areal TPA ;
- Dan lain-lain biaya diluar biaya operasional.
Dengan
terlaksananya kesepakatan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini,
adalah langkah maju sebagaimana harapan Kementerian Pekerjaan Umum yang
disampaikan oleh Ibu Endang Setyaningrum dalam pertemuan di Hotel Pangeran
Padang, Hotel Gran Mahakam Jakarta dan Hotel Sahid Jaya Jakarta pada tahun 2011
yang lalu.
Harapan
kita semua tentu kerjasama ini terlaksana secara utuh dan operasional TPA ini
akan berjalan sesuai Norma, standar, Prosedur dan kriteria (NSPK), dan harus dikawal
bersama agar :
- Landfill harus dilaksanakan setiap hari, sehingga sampah yang masuk TPA setiap hari ditutup lapisan tanah, agar tidak berkembangnya lalat dan tidak masuknya air hujan secara langsung kedalam hamparan sampah.
- Cassing yang dipasang pada pipa gas methan dan diisi gravel didalamnya tersambung terus sesuai ketinggian sampah yang dihampar agar gas methan dan lindi yang dikeluarkan sampah dapat disalurkan dengan benar.
- Pengolahan lindi yang dilakukan pada kolam an aerobic, kolam maturasi dan kolam fakultatif berjalan dengan semestinya dengan selalu melakukan pembersihan sedimen dalam kolam secara berkala dan sedimen yang dikeluarkan dihampar dalam sel sampah.
- Seluruh komplek TPA harus selalu bersih seperti kondisi operasional yang sudah dilaksanakan sekarang, sehingga TPA tidan menjadi momok masyarakat, dan malahan dapat menjadi objek rekreasi.
- Penananam segera pohon yang berfungsi sebagai buffer zone atau green belt, untuk membuat suasana TPA menjadi lebih nyaman dan teduh serta adanya penyaringan udara.
Dengan
terlaksananya kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini, saya
mengucapkan terimakasih kepada semua rekan yang dapat dan mau memahami bahwa
kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah tanggungjawab kita semua.
Terimakasih
khusus saya kepada Bapak Ir. Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang
dan Permukiman Sumatera Barat serta bapak Sirdany,ST.MM, Kepala Seksi
Penyehatan Lingkungan.
Langganan:
Postingan (Atom)