Jumat, 12 Oktober 2012

KUNJUNGAN DPRD AGAM KE TPA REGIONAL PAYAKUMBUH

Akhir bulan September 2012, anggota DPRD kabupaten Agam mengunjungi TPA Regional Payakumbuh, sehubungan dengan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh. Dengan kerjasama pemanfaatan seluruh kabupaten dan kota yang bekerjasama akan mengalokasikan anggaran untuk kontribusi pemrosesan sampah di TPA Regional Payakumbuh, sementara pengelolaannya akan dilaksanakan oleh UPTD Dinas Prasarana jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.



Dalam kunjungan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten Agam dan kabupaten serta kota lainnya akan sama kewajibannya dengan kota Payakumbuh dalam pemanfaatan TPA regional, bedanya hanya kota Payakumbuh sebagai pemilik lahan dan yang menerima dampak, maka kota Payakumbuh berhak mendapatkan kompensasi sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Jumat, 20 Juli 2012


http://www.apasaje.net/wp-content/gallery/ramadhan2011/bp32.jpg

http://umihabibah.com/wp-content/uploads/2011/08/Hunger.jpg


 http://www.asiaexplorers.com/pics/masjid-kampung-papan-2.jpg

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184). 

Selasa, 17 Juli 2012


PENGELOLAAN TPA SAMPAH REGIONAL PAYAKUMBUH

Kesepakatan Bersama Bupati  Agam, Bupati Tanah datar, Bupati Lima Puluh Kota, Walikota Bukittinggi, Walikota Padang Panjang dan Walikota Payakumbuh  tanggal 7 Desember 2009 yang diketahui oleh Gubernur Sumatera Barat, telah ditindaklajuti oleh Kementerian PU dengan membangun TPA Regional di Payakumbuh, karena lokasi TPA di kabupaten Agam tidak dapat diwujudkan.
Pembangunan yang sudah selesai bukan berarti persoalan juga sudah selesai, karena membuat kesepakatan bersama untuk pengelolaan TPA Regional jauh lebih sulit dari pada penyediaan lahan dan pembangunan ifrastrutur serta pengadaan alat berat.
Kesulitan yang ditemui dalam melakukan pembahasan kerjasama sebagai berikut:
  1. Fasilitasi yang dilakukan pemerintah provinsi kurang efektif karena biro yang memfasilitasi belum memahami segala sesuatu tentang TPA Regional serta juga belum memahami tentang Tata Cara Kerja sama Daerah yang sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri nomor 22 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
  2. Pertemuan pembahasan yang dihadiri oleh masing-masing kapupaten dan kota yang bekerjasama selalu dengan personil yang berbeda, sehingga setiap kali pertemuan seolah pertemuan baru.
  3. Tidak dilakukan pencacatan hasil pertemuan oleh Biro yang memfasilitasi, sehingga pertemuan selajutnya tidak didasarkan dengan hasil pertemuan sebelumnya.
  4. Masih banyak utusan kabupaten dan kota yang bekerjasama yang belum memahami persoalan persampahan secara keseluruhan, serta juga belum memahami apa itu TPA Sanitary Landfill dan bagaimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari pengelolaan sampah pada TPA Sanitary Landfill.
  5. Dengan dan dan delapan kali pertemuan pembahasan yang dilakukan semenjak bulan Oktober 2010 oleh biro perekonomi dan biro pemerintahan, tidak satupun kesepakatan yang dapat ditindak lanjuti untuk pelaksanaan kerjasama pengelolaan, hal ini juga disebabkan pemimpin rapat sangat tidak memahami teknis operasional dan pembiayaan yang bakal dilakukan bila Operasional TPA Regional Payakumbuh.
  6. Pada tiga kali rapat terakhir mulai rapat tanggal 18 Juni, 27 Juni dan 4 Juli 2012, sudah dijelaskan hasil kajian pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, apabila operasional TPA dilaksanakan sesuai NSPK, maka pembiayaan untuk per ton sampahnya Rp.60.000,-, diminta masukan kemampuan masing-masing daerah yang bekerja sama dan sisanya harus disubsidi oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, namun pimpinan rapat tetap akan meminta kesanggupan masing-masing daerah dengan harga Rp.60.000,- per ton sampah yang diantar ke TPA.
Pertemuan terakhir tanggal 4 Juli 2012, dihadiri oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Ir. Suprapto, baru bisa mencapai kespakatan karena Bp. Ir. Suprapto memahami rincian komponen biaya Rp. 60.000,- per ton sampah  berdasarkan kajian, maka pemprov Sumatera Barat memutuskan kabupaten dan kota yang bekerjasama menyediakan biaya kontribusi pemrosesan sampah di TPA sebesar Rp.20.000,- per ton sesuai kemampuan masing-masing daerah sementara kekurangannya akan disubsidi oleh Pemprov Sumatera Barat.
Adapun komponen biaya yang akan disubsidi oleh pemerintah provinsi sebagai berikut:
  • pengadaan alat berat dan dump truk setelah habis masa pakai ;
  • penambahan infrastruktur yang belum tersedia ;
  • pengadaan kendaraan operasional ;
  • pemeliharaan jalan menuju TPA dan jalan lingkungan TPA ;
  • penanaman pohon yang berfungsi sebagai  Green Belt atau Bufer Zone;
  • Pemasangan lampu jalan dalam areal TPA ;
  • Dan lain-lain biaya diluar biaya operasional.
Dengan terlaksananya kesepakatan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini, adalah langkah maju sebagaimana harapan Kementerian Pekerjaan Umum yang disampaikan oleh Ibu Endang Setyaningrum dalam pertemuan di Hotel Pangeran Padang, Hotel Gran Mahakam Jakarta dan Hotel Sahid Jaya Jakarta pada tahun 2011 yang lalu.
Harapan kita semua tentu kerjasama ini terlaksana secara utuh dan operasional TPA ini akan berjalan sesuai Norma, standar, Prosedur dan kriteria (NSPK), dan harus dikawal bersama agar :


Harapan kita semua tentu kerjasama ini terlaksana secara utuh dan operasional TPA ini akan berjalan sesuai Norma, standar, Prosedur dan kriteria (NSPK), dan harus dikawal bersama agar :
  1. Landfill harus dilaksanakan setiap hari, sehingga sampah yang masuk TPA setiap hari ditutup lapisan tanah, agar tidak berkembangnya lalat dan tidak masuknya air hujan secara langsung kedalam hamparan sampah.
  2. Cassing yang dipasang pada pipa gas methan dan diisi gravel didalamnya tersambung terus sesuai ketinggian sampah yang dihampar agar gas methan dan lindi yang dikeluarkan sampah dapat disalurkan dengan benar.
  3. Pengolahan lindi yang dilakukan pada kolam an aerobic, kolam maturasi dan kolam fakultatif berjalan dengan semestinya dengan selalu melakukan pembersihan sedimen dalam kolam secara berkala dan sedimen yang dikeluarkan dihampar dalam sel sampah.
  4. Seluruh komplek TPA harus selalu bersih seperti kondisi operasional yang sudah dilaksanakan sekarang, sehingga TPA tidan menjadi momok masyarakat, dan malahan dapat menjadi objek rekreasi.
  5. Penananam segera pohon yang berfungsi sebagai buffer zone atau green belt, untuk membuat suasana TPA menjadi lebih nyaman dan teduh serta adanya penyaringan udara.
Dengan terlaksananya kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh ini, saya mengucapkan terimakasih kepada semua rekan yang dapat dan mau memahami bahwa kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah tanggungjawab kita semua.
Terimakasih khusus saya kepada Bapak Ir. Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat serta bapak Sirdany,ST.MM, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan.

Rabu, 30 Mei 2012


ELPIJI
Untuk memahami sebuah kegiatan pembangunan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di Jalan Lingkar Utara Payakumbuh kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat, saya ingin mengajak semua pihak mengetahui dan dapat mengerti tentang SPPBE ini, agar tidak timbul provokasi yang tidak benar dalam masyarakat.

Lokasi pembangunan SPPBE ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh berada pada kawasan perkebunan yang berjarak dengan pemukiman masyarakat lebih kurang 500 meter. Kawasan ini dianggap cukup aman karena disekitarnya bukan kawasan pemukiman, pendidikan  dan atau kawasan yang intensitas aktivitas penduduk yang padat serta lokasinya berada dikoridor jalan Lingkar Utara yang merupakan Arteri Primer kota Payakumbuh.

SPPBE bukanlah industri yang meproduksi sesuatu, tapi hanya stasiun penyimpanan sementara  dan pengisisan gas Elpiji ke tabung 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya akan didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat.
Tanki penyimpanan sementara Elpiji berada diluar tidak dalam tanah seperti Tanki BBM di SPBU, Tanki ini dirancang sedemikian rupa yang kuat terhadap tekanan dari dalam maupun dari luar.
Operasional SPPBE sangat ketat sekali dengan sistem keamanan standar PERTAMINA, Kalaupun terjadi kebocoran yang kemungkinannya sangat kecil sekali, gas yang lepas akan sangat cepat menguap diudara terbuka dan tidak akan mencemari tanah dan air disekitar.

Berita yang biasa didengar di Televisi ataupun media lainnya tentang kecelakaan akibat gas dirumahtangga kadang tidak proporsional, karena kebakaran bukan diakibatkan meledaknya tabung gas, tapi karena salah mengoperasikan perangkat kompor gas, seperti pemasangan regulator yang salah, karet pentil tidak terpasang, slang yang bocor dan regulator yang tidak memenuhi standar Nasional. Pernah kejadian kebakaran akibat lilin disebuah toko dijalan Imam Bonjol persis dibelakang rumah saya beberapa tahun lalu, sementara dalam toko tersebut terdapat belasan tabung gas, sampai api dipadamkan tidak satupun tabung gas yang meledak sementara semua tabung sudah menghitam terbakar.
Dengan demikian tidak perlu ada kecemasan dengan pembangunan SPPBU ini ditengah masyarakat karena menurut saya ada beberapa faktor:
1.  Lokasi SPPBE tidak dikawasan pemukiman masyarakat dan berjarak lebih kurang 500 meter dari pemukiman.
2.  Standar keamanan yang diterapkan dalam operasional SPPBE sangat ketas yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
3.   LPG (liquified petroleum gas) tidak merusak air dan tanah karena penyimpanannya yang sangat aman, juga gas  sifatnya sangat cepat menguap di udara terbuka dan tidak membahayakan kesehatan.

Dampak positif dengan adanya SPPBE di kota Payakumbuh :
1.  Kota Payakumbuh biasanya dapat pasokan Elpiji melalui distributor dari SPPBE di Padang, yang masalah yang ditimbulkan disamping biaya angkut yang ditanggung konsumen juga keterlambatan pasokan, dengan hadirnya SPPBE di Payakumbuh hal tersebut sudah pasti teratasi.
2.  Dengan beroperasinya SPPBE ini akan dapat menyerap tenaga kerja dari kawasan disekitar lokasi SPPBE ini.
3.  Disamping tenaga kerja, akan ada dampak ikutan kepada kegiatan lain karena armada pengangkut tabung Elpiji dari Sumatera Barat Utara akan berkumbul di Jalan Lingkar Utara, akan berdampak kepada timbulnya pelayanan jasa seperti rumah makan dan warung minuman atau pelayanan lainnya.

BEBERAPA REFERENSI MENGENAI LPG (liquified petroleum gas)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Elpiji, pelafalan bahasa Indonesia dari akronim bahasa Inggris; LPG (liquified petroleum gas, harafiah: "gas minyak bumi yang dicairkan"), adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12).
Dalam kondisi atmosfer, elpiji akan berbentuk gas. Volume elpiji dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama. Karena itu elpiji dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung elpiji tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya. Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi biasaya sekitar 250:1.
Tekanan di mana elpiji berbentuk cair, dinamakan tekanan uap-nya, juga bervariasi tergantung komposisi dan temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2.2 MPa (22 bar) bagi propana murni pada 55 °C (131 °F).
Menurut spesifikasinya, elpiji dibagi menjadi tiga jenis yaitu elpiji campuran, elpiji propana dan elpiji butana. Spesifikasi masing-masing elpiji tercantum dalam keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor: 25K/36/DDJM/1990. Elpiji yang dipasarkan Pertamina adalah elpiji campuran.

 

S P P B E
SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) merupakan filling plant milik swasta yang melakukan pengangkutan LPG dalam bentuk curah dari filling plant PT. Pertamina dan melakukan pengisian tabung-tabung LPG untuk para agen PT.Pertamina yang
 Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib Dimiliki oleh Setiap SPPBE
  • Memenuhi kelengkapan fasilitas standar:
    • Peralatan dan kelengkapan filling LPG sesuai dengan standar PT. Pertamina yang terdiri dari:
      • Storage Tank;
      • LPG Filling Machines;
      • Chain Conveyor;
      • Pengosong Tangki.
    • Duiker, dibutuhkan untuk saluran air umum di depan bangunan SPPBE
    • Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
    • Generator
    • Racun Api
    • Fasilitas umum:
      • Toilet;
      • Mushola;
      • Lahan parkir.
    • Instalasi listrik dan air yang memadai
    • Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
      • Dilarang merokok;
      • Jagalah kebersihan;
      • Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
    • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina
    • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Aturan Umum Mengenai Lokasi/ Penempatan, Intensitas dan Tata Massa Bangunan
  • Lokasi/Penempatan
    SPPBE bisa dibangun di daerah mana saja yang bukan merupakan daerah pemukiman dan berada disekitar SUTET
  • Pencahayaan
    SPPBE memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area operasional.
 Pelaksanaan Operasional
  • Pelaksanaan operasional SPPBE harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina. 
Tulisan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang kurang tepat terhadap SPPBE di sebagian masyarakat, dan ini semua demi kebaikan masyarakat Payakumbuh secara keseluruhan, dan saya juga kurang sependapat dengan dikotomi sempit yang mengatakan saya orang Payakumbuh Asli. Asli , asalkan dalam dirinya tersimpat sifat baik dan bertekad membangun Payakumbuh kenapa harus dibedakan.



 

Rabu, 23 Mei 2012

PEMILU KADA PAYAKUMBUH


Beberapa pasang calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Payakumbuh sudah ditetapkan KPU, dan berarti rakyat Payakumbuh akan memilih salah satu pasangan yang sudah ditetapkan. Dilihat dari baliho, spanduk dan berita masing-masing calon Walikota dan Wakilnya semua menulis kata-kata yang muluk seperti " Merakyat dan bekerja untuk rakyat", "Bersama membangun Payakumbuh" dll.
Rakyat dimanapun di Indonesia yang sudah cerdas mengamati kondisi pemerintahan baik ditingkat pusat maupun di daerah yang rata-rata amburadul, dapat menilai siapa orangnya, bagaimana karakternya dan apa misi sebenarnya. Namun kadang rakyat dipojokkan kepada hanya itu yang akan dipilih, dan dalam kondisi ini terpaksa memilih.
Kadang kepala daerah terpilih mencari popularitas dengan coba-coba, sementara peraturan perundangan yang diterbitkan pemerintah tidak membatasi coba-coba, yang akhirnya coba-coba yang tidak tepat dijadikan acuan dan puji sebagai keberhasilan.
Memang pelaksanaan tugas pemerintahan semakin sulit karena untuk melaksanakan suatu pekerjaan contohnya pengelolaan keuangan, prosedurnya sangat panjang dan rumit serta membutuhkan tenaga yang banyak, namun kita lihat ini diciptakan juga tidak lebih dari coba-coba yang kita digiring harus melaksanakan seperti yang digariskan, sementara secara substansi sulit untuk dicapai.
Kita harapkan dalam PEMILUKADA PAYAKUMBUH tahun ini, Walikota terpilih tidak hanya memiliki ambisi kekuasaan tapi juga harus segera mempelajari dan memahami apa itu Pemerintahan, karena pemerintahan tidak sama dengan usaha atau korporasi.
Dalam pemerintahan tidak ada untung rugi, tapi tetap ada efisiensi, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada serta tugas-tugas pemerintahan dalam mengatur, mengayomi dan melayani masyarakat dapat terpenuhi sesuai koridor yang sudah ditetapkan.
Semoga semua calon membuka diri untuk mempelajari apa itu pemerintahan yang sebenarnya dan bukan hanya membawa pengalaman dan pendidikan yang dimiliknya untuk menjadi Walikota yang  sangat berbeda dengan sistem pemerintahan itu sendiri.