Alam Minangkabau selalu dipuja keindahannya oleh pengunjung yang datang ke Ranah Minang, semua mengatakan alam Sumatera Barat ini sangat Indah. Sebenarnya benar seperti apa yang dikatakan pengunjung tersebut, dimana -mana terlihat pemandangan alam yang luar biasa indahnya.
Namun semua itu akan menjadi persoalan suatu saat nanti, kita dapat melihat Lembah Anai yang indah, namun kini bermunculan bangunan-bangunan darurat yang dibangun pengelola pariwisata amatir yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah, yang akhirnya nanti akan menjadi kawasan kumuh, kawasan tidak terencana yang pada akhirnya merusak keindahan alam itu sendiri.
Kawasan objek wisata seperti danau Maninjau, danau Singkarak, pemerintah daerah membiarkan masyarakat membangun dipinggir danau menutupai pandangan dari jalan arah kedanau, bangunan ini tidak saja dibangun oleh masyarakat kecil, tapi juga pemodal. Keindahan danau suatu hari nanti tidak akan dapat dinikmati lagi karena sudah tertutup sama sekali, orang tidak akan mengetahui ada danau kalau tidak melihat dari belakang dapur, belakang rumah dll.
Sumberdaya manusia Sumatera Barat dulu ternama, dibuktikan dengan tokoh-tokoh semenjak zaman perjuangan melawan penjajah belanda, namun kini apa masih ada orang Sumatera Barat yang peduli dengan Minangkabau.
Kalau pariwisata Sumatera Barat tidak mempunyai Rencana Induk sampai rencana tapak kawasan, suatu hari nanti pariwisata Sumatera Barat akan sirna dengan sendirinya.
Kita tidak melihat ini setelah bebarapa kali pergantian Gubernur Sumatera Barat, namun Gubernur Sumatera Barat sekarang juga sepertinya kebingungan apa yang harus dikerjakannya.
Dari gambar yang ada dapat dilihat betapa indahnya alam Minangkabau, yang suatu hari nanti anak cucu kita tidak akan menikmatinya lagi.
Senin, 19 Maret 2012
Kamis, 26 Januari 2012
KEPEDULIAN
Tidak lagi ada kepedulian yang hakiki dari Pemerintah Daerah, kalau dilihat dan dibaca sangat banyak kepedulian dari para pejabat kalau kepedulian itu dapat dipublikasikan dan malah dapat penghargaan, tapi kepedulian hakiki seperti sebuah halte yang rubuh dan ditopang oleh masyarakat sekitar, namun hal ini sangat membahayakan. Masyarakat sudah peduli menopangnya, tapi Pemerintah Daerah melalui Unit Kerja terkait masih belum peduli.
Kalau sampai halte ini rubuh dan menimpa anak-anak yang menunggu angkot, dapat menimbulkan korban jiwa karena halte ini terbuat dari rangka baja dan sangat berat, tanya pada diri sendiri seandainya anak-anak kita yang menjadi korban, tapi kemungkinan tidak ada karena anak-anak para pejabat tidak pernah naik angkutan kota.
Kalau sampai halte ini rubuh dan menimpa anak-anak yang menunggu angkot, dapat menimbulkan korban jiwa karena halte ini terbuat dari rangka baja dan sangat berat, tanya pada diri sendiri seandainya anak-anak kita yang menjadi korban, tapi kemungkinan tidak ada karena anak-anak para pejabat tidak pernah naik angkutan kota.
Senin, 23 Januari 2012
KONVENSI NASIONAL YAYASAN DANAMON PEDULI
Pada tangal 17 Januari 2012, Yayasan Danamon Peduli bekerjasama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan Konvensi Nasional ke-4 Pengolahan Sampah Pasar menjadi Pupuk Kompos Berkualitas Tinggi. Kegiatan ini diikuti oleh 31 Kota dan Kabupaten se Indonesia.
Sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu Bank terkemuka di Indonesia, Yayasan Danamon Peduli (YDP) selama ini lebih dikenal dengan program Danamon Go Green dimana YDP bekerja sama dengan 31 pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia mengkonversi sampah organik yang berasal dari pasar tradisional menjadi pupuk organik berkualitas tinggi.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan peserta melaksanakan kunjungan wisata ke Ngalau Indah Payakumbuh dan Lembah Harau.
Minggu, 11 Desember 2011
DENPASAR
Hotel ini milik kementerian PU yang dikelola oleh Dirjen Penataan Ruang, lokasinya di Jalan Danau Tamblingan sampai kebibir pantai Sanur, hotel yang bersih, rapi dan asri dengan arsitektur Bali.Pagi sebelum sarapan saya kepantai Sanur yang masih sunyi, terasa kedamaian dan kenyamanan, pagi siang dan malam saya kemanapun tidak pernah ada gangguan.
lantas pelayan menatakan bapak pasti orang Bali.
Betapa pedulinya Walikota terpilih terhadap kebersihan dan lingkungan, mudah-mudahan banyak lagi walikota-walikota seperti beliau dimasa mendatang
Senin, 05 Desember 2011
Uji Coba Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh
Hari Senin 5 Desember 2011, saya bersama tenaga ahli konsultan yang melakukan kajian peningkatan pengelolaan TPA UPTD menjadi BLUD,dari Direktorat PPLP Kementrian Pekerjaan Umum, melakukan peninjauan ke TPA Regional Payakumbuh.
TPA Regional Payakumbuh ini belum beroperasional secara resmi karena menunggu pembentukan kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta belum terlaksananya fasilitasi pembahasan kerjasama pemanfaatan oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat terhadap daerah yang bekerjasama.
Uji coba yang dilaksanakan Bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang dan Kebersihan kota Payakumbuh, ternyata sungguh sangat mengecewakan dan membuat kita sangat sedih.
Sampah tidak dibuang melewati jalan menuju sel sampah, tapi dijatuhkan ditebing sel sampah yang dilapisi geo membran dan geo textil, yang mengakibatkan geo membran sobek dan geo textil hancur sama sekali.
Sampah yang diratakan juga tidak dilaksanakan penimbunan setiap hari sehingga populasi lalat tidak dapat diputus, dan kolam pengolahan lindi tidak dapat melakukan proses pengolahan dengan benar yang menyebabkan air yang dilepas kesaluran umum berwarna hitam pekat dan bau menyengat.
Pembangunan infrastruktur persampahan yang begitu mahal dibiayai oleh kementerian Pekerjaan Umum menjadi sia-sia seketika karena kecerobohan dan ketidaktahuan pemanfaatan yang dilaksanakan.
Saya masih ingat Kasubdit Pengaturan Direktorat PPLP Kementrian PU ibu Endang Setyaningrum sewaktu acara pembahasan pembentukan kelembagaan TPA Regional di Hotel Pangeran Padang tanggal 2 November 2011 mengatakan kita sudah sangat lelah mengurus TPA Regional dan kita sangat sedih melihat infrastruktur yang dibangun di TPA Regional BANGLI hancur dan rusak karena kesalahan operasional.
Kita semua lelah mengurus kelembagaan TPA Regional Payakumbuh yang tidak kunjung terselesaikan karena pemerintah provinsi Sumatera Barat sebagai fasilitator tidak fokus dan terkesan sangat lalai, ternyata kota Payakumbuh sendiri yang melakukan uji coba pemanfaatan malah merusak infrastruktur yang ada.
Kita semua perlu manyadari kesalahan yang telah diperbuat dan belajar lagi tentang SOP TPA Sanitarry Landfill , sehingga investasi yang begitu besar untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dipelihara dengan benar dan semua kita secara pribadi punya tanggungjawab untuk memelihara. Pada gambar diatas dapat dilihat kesalahan operasional dan akibat yang ditimbulkan.
TPA Regional Payakumbuh ini belum beroperasional secara resmi karena menunggu pembentukan kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta belum terlaksananya fasilitasi pembahasan kerjasama pemanfaatan oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat terhadap daerah yang bekerjasama.
Uji coba yang dilaksanakan Bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang dan Kebersihan kota Payakumbuh, ternyata sungguh sangat mengecewakan dan membuat kita sangat sedih.
Sampah tidak dibuang melewati jalan menuju sel sampah, tapi dijatuhkan ditebing sel sampah yang dilapisi geo membran dan geo textil, yang mengakibatkan geo membran sobek dan geo textil hancur sama sekali.
Sampah yang diratakan juga tidak dilaksanakan penimbunan setiap hari sehingga populasi lalat tidak dapat diputus, dan kolam pengolahan lindi tidak dapat melakukan proses pengolahan dengan benar yang menyebabkan air yang dilepas kesaluran umum berwarna hitam pekat dan bau menyengat.
Pembangunan infrastruktur persampahan yang begitu mahal dibiayai oleh kementerian Pekerjaan Umum menjadi sia-sia seketika karena kecerobohan dan ketidaktahuan pemanfaatan yang dilaksanakan.
Saya masih ingat Kasubdit Pengaturan Direktorat PPLP Kementrian PU ibu Endang Setyaningrum sewaktu acara pembahasan pembentukan kelembagaan TPA Regional di Hotel Pangeran Padang tanggal 2 November 2011 mengatakan kita sudah sangat lelah mengurus TPA Regional dan kita sangat sedih melihat infrastruktur yang dibangun di TPA Regional BANGLI hancur dan rusak karena kesalahan operasional.
Kita semua lelah mengurus kelembagaan TPA Regional Payakumbuh yang tidak kunjung terselesaikan karena pemerintah provinsi Sumatera Barat sebagai fasilitator tidak fokus dan terkesan sangat lalai, ternyata kota Payakumbuh sendiri yang melakukan uji coba pemanfaatan malah merusak infrastruktur yang ada.
Kita semua perlu manyadari kesalahan yang telah diperbuat dan belajar lagi tentang SOP TPA Sanitarry Landfill , sehingga investasi yang begitu besar untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dipelihara dengan benar dan semua kita secara pribadi punya tanggungjawab untuk memelihara. Pada gambar diatas dapat dilihat kesalahan operasional dan akibat yang ditimbulkan.
Jumat, 18 November 2011
Rapat Kerja dengan PANSUS 1 dan PANSUS 2 DPRD Kota Payakumbuh
Tanggal 14 dan 15 November 2010, dilaksanakan Rapat Kerja dengan Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kota Payakumbuh, Pembahasan dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh 2010-2030.
Khusus pembahasan Ranperda RTRW, kami pribadi menghargai sepenuhnya pemahaman yang diberikan oleh PANSUS 1, sehingga Ranperda RTRW dapat diterima oleh PANSUS 1.
Rasa lelah dalam melakukan penyusunan Ranperda RTRW semenjak tahun 2009, rasanya sedikit terobati, semoga apa yang kita lakukan bersama bermanfaat untuk kota Payakumbuh dan masyarakatnya.
Kita melihat RTRW ini adalah untuk kepentingan semua pihak, dan kita tidak dapat melihat dari kepentingan satu pihak atau satu kelompok apalagi kepentingan perorangan, kepentingan perorangan, kepentingan kelompok berada dalam kepentingan bersama masyarakat Payakumbuh. Sekalilagi terimakasih kepada PANSUS 1, semoga apa yang telah kita laksanakan dicatat sebagai ibadah disisiNya.
Khusus pembahasan Ranperda RTRW, kami pribadi menghargai sepenuhnya pemahaman yang diberikan oleh PANSUS 1, sehingga Ranperda RTRW dapat diterima oleh PANSUS 1.
Rasa lelah dalam melakukan penyusunan Ranperda RTRW semenjak tahun 2009, rasanya sedikit terobati, semoga apa yang kita lakukan bersama bermanfaat untuk kota Payakumbuh dan masyarakatnya.
Kita melihat RTRW ini adalah untuk kepentingan semua pihak, dan kita tidak dapat melihat dari kepentingan satu pihak atau satu kelompok apalagi kepentingan perorangan, kepentingan perorangan, kepentingan kelompok berada dalam kepentingan bersama masyarakat Payakumbuh. Sekalilagi terimakasih kepada PANSUS 1, semoga apa yang telah kita laksanakan dicatat sebagai ibadah disisiNya.
Sabtu, 12 November 2011
Pembahasan Ranperda RTRW Kota Payakumbuh
Kronologis :
Dalam konsultasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Payakumbuh kekementrian PU dan Kementrian Dalam Negeri, terlihat bahwa sebagian kecil dari Anggota DPRD yang mengikuti ini belum dan tidak memahami prosedur penyusunan RTRW yang sudah dilalui dengan waktu yang panjang dan melelahkan .
Harapan saya kepada kedepan terhadap pihak manapun yang terlibat dengan penyelesaian PERDA RTRW ini adalah sebagai berikut:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 oleh Pihak Ketiga dengan biaya dari Kementrian PU melalui Satker PLP Sumatera Barat.
- Tanggal 4 Mei Tahun 2010 dilakukan seminar dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, DPRD Kota Payakumbuh serta pemerintah daerah wilayah berbatasan.
- Dalam tahun 2010, RANPERDA RTRW disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dibahas dalam forum BKPRD, dan dilakukan 3 kali pembahasan yang pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat tanggal 11 Desember 2010, yang sejalan dengan Dinas Tata Ruang Kota Payakumbuh melaksanakan Finalisasi RANPERDA, Materi Teknis dan Peta selama enam hari di kementrian PU yang dilaksanakan oleh Ismet Ibrahim,SST.M.Si, Indra Sakti dan Eka Diana Rilva yang difasilitasi oleh Direktorat Wilayah I Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU.
- Tanggal 13 Desember 2010, dilakukan pembahasan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di kementrian PU Jakarta, dan sekaligus dilakukan Cleareance House selama enam hari oleh Tim yang sama dan satu orang lagi Staf Dinas Tata Ruang sdr. Murdifin.
- Tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan persetujuan substansi oleh Kementrian Pekerjaan Umum dengan surat nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Januari 2011.
- Seiring dengan itu dilakukan pembenahan peta berdasarkan koreksi Bakosurtanal, dan selesai dilaksanakan bulan Maret 2011 yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh menyampaikan RANPERDA ini kepada DPRD Kota Payakumbuh bulan Juni 2011.
Dalam konsultasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Payakumbuh kekementrian PU dan Kementrian Dalam Negeri, terlihat bahwa sebagian kecil dari Anggota DPRD yang mengikuti ini belum dan tidak memahami prosedur penyusunan RTRW yang sudah dilalui dengan waktu yang panjang dan melelahkan .
Harapan saya kepada kedepan terhadap pihak manapun yang terlibat dengan penyelesaian PERDA RTRW ini adalah sebagai berikut:
- Diperlukan komitmen bersama bahwa kita harus mendahulukan kepentingan kota Payakumbuh dalam artian luas, dengan ikhlas dan jujur tanpa mengedepankan kepentingan perorangan dan kelompok tertentu.
- Kita tempatkan penyelesaian segala sesuatu pada porsi yang benar dan memahami batas tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelesaian PERDA RTRW tersebut dengan saling menghargai satu sama lain.
- Tidak mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak relevan dengan konteks penetapan PERDA RTRW kota Payakumbuh.
Langganan:
Postingan (Atom)

