Memperingati Hari Sumpah Pemuda, kita prihatin dengan kondisi pemuda yang ada sekarang. Pemuda zaman dulu berjuang untuk menyatukan Bangsa, Tanah Air dan Bahasa, tapi kita lihat pemuda Indonesia sekarang banyak diantara mereka terlibat Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Tawuran, Perkelahian, Perampokan, Amoral dan aksi terorisme.
Apa yang mereka cari, apa yang mereka perjuangkan, apa yang ingin mereka capai. Ini tanggungjawab kita semua terutama para pemuda, positifkan arah perjuangan, Cita-citakan kedamaian dan kemakmuran bangsa, carilah dan ciptakan apa yang dapat mencerdaskan bangsa.
Sekarang pemuda sudah berada pada titik kritis, akankah kondisi ini akan terus berlanjut atau akan ada perubahan, semua ada ditangan para pemuda.
Nasib bangsa ini jangan dipertaruhkan demi kesenangan yang semu dan sesaat, Bangkitlah Pemuda, Bangsa ini ada dipundakmu.
Jumat, 28 Oktober 2011
Rabu, 19 Oktober 2011
TPA Regional Payakumbuh.
Hari Senin 17 Oktober 2010, dilakukan pembahasan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh di Kanor Gubernur Sumatera Barat di Padang.
Rapat dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan, hanya saja yang hadir waktu itu bukan lagi personil yang hadir dalam rapat pembahasan sebelumnya, sehingga rapat kesannya kembali seperti rapat pertama bulan oktober 2010.
Seharusnya Bupati dan Walikota yang mennandatangani kesepakatan bersama pembangunan TPA konsisten menunjuk personil tetap untuk melakukan pembahasan, sehingga pembahasan akan dilakukan berjenjang dan tidak lagi mundur keawal, yang menyebabkan stagnannya pembahasan tanpa kemajuan walaupun sudah dilakukan pembahasan sebanyak 5 kali ditempat yang sama.
Harapan kedepan untuk cepatnya pembahasan ini diselesaikan menjadi perjanjian kerjasama, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan, hanya saja yang hadir waktu itu bukan lagi personil yang hadir dalam rapat pembahasan sebelumnya, sehingga rapat kesannya kembali seperti rapat pertama bulan oktober 2010.
Seharusnya Bupati dan Walikota yang mennandatangani kesepakatan bersama pembangunan TPA konsisten menunjuk personil tetap untuk melakukan pembahasan, sehingga pembahasan akan dilakukan berjenjang dan tidak lagi mundur keawal, yang menyebabkan stagnannya pembahasan tanpa kemajuan walaupun sudah dilakukan pembahasan sebanyak 5 kali ditempat yang sama.
Harapan kedepan untuk cepatnya pembahasan ini diselesaikan menjadi perjanjian kerjasama, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Adanya Surat tertulis tidak ikut kerjasama pemanfaatan dari bupati atau walikota yang menandatangani kesepakatan awal, agar pembahasan dapat dilakukan oleh daerah yang akan melakukan kerjasama saja.
- Masing masing personil yang ditugaskan untuk melakukan pemabasan harus menguasai dan memehami betul Standar Operasional Prosedur TPA Regional Payakumbuh berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia.
- Masing-masing personil yang ditugaskan juga harus memahami betul permasalahan persampahan, 3-R dan Pemrosesan Akhir.
- Personil yang melakukan pembahasan ditetapkan dengan SK Bupati/ Walikota dan tidak diganti sampai pembahasan selesai.
- Seluruh Daerah yang bekerjasama menyediakan anggaran untuk operasional TPA, kalaupun UPTD TPA ini adalah UPTD Propinsi, pembiayaan seharusnya ditanggung oleh Kabupaten/ Kota yang bekerjasama.
- Pihak propinsi Sumatera Barat juga harus serius memfasilitasi kerjasama pemanfaatan TPA ini, agar pembangunan yang menelan biaya milyaran dan peralatan yang sudah ada dapat dimanfaatkan segera.
Selasa, 20 September 2011
Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU)2011
Hari Senin tanggal 19 September 2011 Kota Payakumbuh dikunjungi Tim Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU) 2011, khusus untuk Penataan Bangunan dan Lingkungan Tim ini didampingi oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, karena Tugas Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (kebijakan) berada di Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh.
Dari hasil peninjauan kebeberapa objek bangunan pelayanan Umum dan Gedung Pemerintahan, yaitu bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Adnaan WD Payakumbuh, Plaza Payakumbuh, Gedung DPRD Kota Payakumbuh, ternyata masih banyak persyaratan bangunan gedung yang diwajibkan oleh Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan PP No.36 Tahun 2005 belum terpenuhi, diantaranya:
1. Sistem Proteksi Aktif dan Proteksi Pasif terhadap bahaya kebakaran.
2. Rambu evakuasi apabila terjadi bencana.
3. Tangga darurat.
4. Fasilitas dan Aksesibilitas penyandang cacad dan orang yang memiliki keterbatasan.
5. Sistem sirkulasi udara dan sirkulasi orang di RSU.
6. Tata hubungan antar ruang di RSU.
7. Pembersihan filter AC diruang ICU dan Ruang Operasi.
8. Sistem Penghawaan buatan di Gedung DPRD.
9. Sistem kelistrikan.
Dari hasil penilaian tersebut Tim akan menyampaikan laporan yang akan menjadi penilaian tahap akhir oleh Tim Juri, apakah kota Payakumbuh akan mendapatkan penghargaan dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Selain peninjauan fisik bangunan Tim juga melakukan penilaian terhadap :
1. Peraturan Daerah tentang Bangunan.
2. Peraturan Walikota terkait penyelenggaraan bangunan.
3. Kelembagaan yang menangani perizinan bangunan serta kualifikasi dan keahlian personil.
4. Prosedur mendapatkan Perizinan Bangunan.
5. dll.
Dari penilaian yang dilakukan, harus dapat dipahami dan dilaksanakan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan Gedung harus memperhatikan dan mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus memperhatikan aspek teknis dari segi kelamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan disamping banyak lagi persyaratan yang harus dipatuhi.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus lepas dari tekanan apapun yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan bangunan secara keseluruhan.
Bangunan gedung bukan hanya dilihat dari segi penampilannya, tapi yang lebih penting adalah pemenuhan persyaratan sesuai dengan fungsi bangunan yang direncanakan.
Gambar diatas adalah contoh dari tidak terpenuhinya persyaratan bangunan seperti penempatan dan jumlah hidrant kebakaran di bangunan Plaza Payakumbuh, serta Ramp RSU Adnaan WD yang kemiringannya diatas 10 %.
Dari hasil peninjauan kebeberapa objek bangunan pelayanan Umum dan Gedung Pemerintahan, yaitu bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Adnaan WD Payakumbuh, Plaza Payakumbuh, Gedung DPRD Kota Payakumbuh, ternyata masih banyak persyaratan bangunan gedung yang diwajibkan oleh Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan PP No.36 Tahun 2005 belum terpenuhi, diantaranya:
1. Sistem Proteksi Aktif dan Proteksi Pasif terhadap bahaya kebakaran.
2. Rambu evakuasi apabila terjadi bencana.
3. Tangga darurat.
4. Fasilitas dan Aksesibilitas penyandang cacad dan orang yang memiliki keterbatasan.
5. Sistem sirkulasi udara dan sirkulasi orang di RSU.
6. Tata hubungan antar ruang di RSU.
7. Pembersihan filter AC diruang ICU dan Ruang Operasi.
8. Sistem Penghawaan buatan di Gedung DPRD.
9. Sistem kelistrikan.
Dari hasil penilaian tersebut Tim akan menyampaikan laporan yang akan menjadi penilaian tahap akhir oleh Tim Juri, apakah kota Payakumbuh akan mendapatkan penghargaan dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Selain peninjauan fisik bangunan Tim juga melakukan penilaian terhadap :
1. Peraturan Daerah tentang Bangunan.
2. Peraturan Walikota terkait penyelenggaraan bangunan.
3. Kelembagaan yang menangani perizinan bangunan serta kualifikasi dan keahlian personil.
4. Prosedur mendapatkan Perizinan Bangunan.
5. dll.
Dari penilaian yang dilakukan, harus dapat dipahami dan dilaksanakan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan Gedung harus memperhatikan dan mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus memperhatikan aspek teknis dari segi kelamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan disamping banyak lagi persyaratan yang harus dipatuhi.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus lepas dari tekanan apapun yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan bangunan secara keseluruhan.
Bangunan gedung bukan hanya dilihat dari segi penampilannya, tapi yang lebih penting adalah pemenuhan persyaratan sesuai dengan fungsi bangunan yang direncanakan.
Gambar diatas adalah contoh dari tidak terpenuhinya persyaratan bangunan seperti penempatan dan jumlah hidrant kebakaran di bangunan Plaza Payakumbuh, serta Ramp RSU Adnaan WD yang kemiringannya diatas 10 %.
Jumat, 12 Agustus 2011
Penyamaan Persepsi TPA Sanitary Landfill Payakumbuh
TPA Regional Payakumbuh awalnya dibangun karena adanya komitmen 6 Kabupaten dan Kota untuk bekerja sama pengelolaan sampah yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam.
Dengan dasar kesepakatan tersebut Kementrian Pekerjaan Umum melalui Satker PLP Sumatera Barat membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh diatas lahan seluas 8 HA, pembangunan dan peralatan sudah selesai dan siap untuk operasional. Konsep TPA Sanitary Landfill adalah konsep TPA ramah lingkungan dengan penimbunan setiap lapisan sampah dengan tanah dan pembuangan gas methan dari awal serta pengendalian dan pengolahan lindi hingga aman dikembalikan kelingkungan. TPA ini bukanlah TPA yang menguntungkan secara finansial seperti TPST SARBAGITA Denpasar yang dirancang untuk menghasilkan listrik. Konsep dasar TPA ini adalah TPA yang menerima sampah yang sudah dipilah, hasil pemilahan berupa plastik dan sampah kering diproses untuk biji plastik dan kompos, yang dibuang ke sel sampah hanya residu, dengan demikian masa pakai TPA ini akan lebih lama. Konsep TPA ini harus dipahami semua pihak dan pemanfaatan oleh daerah yang bekerja sama harus dilakukan dalam Ikatan Perjanjian Kerjasama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mempelajari UU ini seharusnya kelembagaan yang mengelola TPA ini harusnya BLUD Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh atau BLUD TPA Kota Payakumbuh dan bukan kelembagaan dibawah provinsi Sumatera Barat. Kelembagaan ini seakan terjadi tarik menarik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, sampai timbul pernyataan dari pejabat provinsu Sumatera Barat bahwa biaya operasional TPA akan ditanggung oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, sementara kalau kita kembali ke UU 18/2008 Sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten / kota sementara pemerintah provinsi hanya memfasilitasi, dari pernyataan tersebut menimbulkan keraguan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyediakan anggaran pada APBD perubahan 2011 dan APBD 2012 mendatang.
Idealnya pembiayaan untuk operasional TPA ini disediakan oleh seluruh kabupaten dan kota yang bekerja sama termasuk pengalokasian dana untuk pemeliharaan alat dan pengadaan alat setelah habis masa pakai seperti Dump Truck, Exavator, Buldozer dll.
Yang harus dipahami semua pihak adalah keuntungan Pengelolaan Sampah yang utama adalah terciptanya Lingkungan yang bersih dan terwujudnya kesehatan masyarakat dan bukan keuntungan secara finansial. Pada dasarnya pengelolaan sampah membutuhkan dana dan bukan menghasilkan dana, kalaupun ada hasil secara finansial, prosentasenya dengan biaya operasional tidak akan sebanding.
Pada akhirnya kalau seandainya yang malakukan kerja sama pemnanfaatan TPA hanya Bukittinggi dan Payakumbuh, berarti biaya operasional harus ditanggung oleh dua daerah ini, dan besarannya dilakukan kajian oleh Konsultan yang akan melakukan kajian terhadap timbulan sampah dan prediksi peningkatan timbulan setiap tahunnya, analisis biaya operasional dan akan dilakukan konversi terhadap per ton sampah yang akan dimasukkan ke TPA Regional Payakumbuh.
Dengan dasar kesepakatan tersebut Kementrian Pekerjaan Umum melalui Satker PLP Sumatera Barat membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh diatas lahan seluas 8 HA, pembangunan dan peralatan sudah selesai dan siap untuk operasional. Konsep TPA Sanitary Landfill adalah konsep TPA ramah lingkungan dengan penimbunan setiap lapisan sampah dengan tanah dan pembuangan gas methan dari awal serta pengendalian dan pengolahan lindi hingga aman dikembalikan kelingkungan. TPA ini bukanlah TPA yang menguntungkan secara finansial seperti TPST SARBAGITA Denpasar yang dirancang untuk menghasilkan listrik. Konsep dasar TPA ini adalah TPA yang menerima sampah yang sudah dipilah, hasil pemilahan berupa plastik dan sampah kering diproses untuk biji plastik dan kompos, yang dibuang ke sel sampah hanya residu, dengan demikian masa pakai TPA ini akan lebih lama. Konsep TPA ini harus dipahami semua pihak dan pemanfaatan oleh daerah yang bekerja sama harus dilakukan dalam Ikatan Perjanjian Kerjasama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mempelajari UU ini seharusnya kelembagaan yang mengelola TPA ini harusnya BLUD Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh atau BLUD TPA Kota Payakumbuh dan bukan kelembagaan dibawah provinsi Sumatera Barat. Kelembagaan ini seakan terjadi tarik menarik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, sampai timbul pernyataan dari pejabat provinsu Sumatera Barat bahwa biaya operasional TPA akan ditanggung oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, sementara kalau kita kembali ke UU 18/2008 Sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten / kota sementara pemerintah provinsi hanya memfasilitasi, dari pernyataan tersebut menimbulkan keraguan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyediakan anggaran pada APBD perubahan 2011 dan APBD 2012 mendatang.
Idealnya pembiayaan untuk operasional TPA ini disediakan oleh seluruh kabupaten dan kota yang bekerja sama termasuk pengalokasian dana untuk pemeliharaan alat dan pengadaan alat setelah habis masa pakai seperti Dump Truck, Exavator, Buldozer dll.
Yang harus dipahami semua pihak adalah keuntungan Pengelolaan Sampah yang utama adalah terciptanya Lingkungan yang bersih dan terwujudnya kesehatan masyarakat dan bukan keuntungan secara finansial. Pada dasarnya pengelolaan sampah membutuhkan dana dan bukan menghasilkan dana, kalaupun ada hasil secara finansial, prosentasenya dengan biaya operasional tidak akan sebanding.
Pada akhirnya kalau seandainya yang malakukan kerja sama pemnanfaatan TPA hanya Bukittinggi dan Payakumbuh, berarti biaya operasional harus ditanggung oleh dua daerah ini, dan besarannya dilakukan kajian oleh Konsultan yang akan melakukan kajian terhadap timbulan sampah dan prediksi peningkatan timbulan setiap tahunnya, analisis biaya operasional dan akan dilakukan konversi terhadap per ton sampah yang akan dimasukkan ke TPA Regional Payakumbuh.
Sabtu, 28 Mei 2011
Kamis, 26 Mei 2011
RTRW Kota Payakumbuh.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 melalui Bantuan Teknis Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dikerjakan oleh PT.Rekayasapratama Grahayasaciptaloka. Tahun 2010 dilanjutkan dengan permintaan Rekomendasi Gubernur sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Melalui 2 kali pembahasan dalam sidang BKPRD Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2010 dan 9 Desember 2010, RTRW Payakumbuh mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat dengan surat nomor 452/XII/PW-LH/BAPPEDA/2010 tanggal 9 Desember 2010.
Sebelumnya juga dilakukan finalisasi dokumen RTRW Kota Payakumbuh pada tanggal 2 Desember sampai 7 Desember oleh 3 orang staf Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yaitu H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan serta Eka Diana Rilva .ST Staf Bidang Perencanaan.
Pada tanggal 13 Desember 2010 dilakukan pembahasan RTRW Kota Payakumbuh bersamaan dengan pembahasan RTRW Kota Padang dan Kota Pariaman dalam Rapat Kelompok Kerja Teknis BKPRN di kantor Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Pattimura Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Joessair Lubis.CES Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Teknis BKPRN ini, RTRW Payakumbuh dipaparkan oleh kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh H. Syofyan. SH,MM.
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Wailayah Kota Payakumbuh H.Irwandi.SH, Dt.Nan Batujuah, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Abdul Khair, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh Ir. Musdik Agus.
Selesai pembahasan ini dilanjutkan dengan Clearence House terhadap Materi Teknis, Ranperda dan Peta-peta berdasarkan masukan Tim Teknis BKPRN, yang dilakukan oleh Tim Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan oleh H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan, Murdifin.ST serta Eka Diana Rilva.ST Staf Bidang Perencanaan.
Dengan Surat Nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Ja nuari 2011, diberikan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010- 2030 sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Awal Mei 2011 Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke DPRD Kota Payakumbuh yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Harapan kita tentunya pemerintah Kota Payakumbuh untuk tahun-tahun selanjutnya konsisten menyediakan anggaran untuk menindaklanjuti RTRW ini dengan penyusunan RDTR, Peraturan Zonasi dan sampai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, karena kalau tidak RTRW ini belum dapat dilaksanakan.
Sebelumnya juga dilakukan finalisasi dokumen RTRW Kota Payakumbuh pada tanggal 2 Desember sampai 7 Desember oleh 3 orang staf Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yaitu H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan serta Eka Diana Rilva .ST Staf Bidang Perencanaan.
Pada tanggal 13 Desember 2010 dilakukan pembahasan RTRW Kota Payakumbuh bersamaan dengan pembahasan RTRW Kota Padang dan Kota Pariaman dalam Rapat Kelompok Kerja Teknis BKPRN di kantor Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Pattimura Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Joessair Lubis.CES Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Teknis BKPRN ini, RTRW Payakumbuh dipaparkan oleh kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh H. Syofyan. SH,MM.
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Wailayah Kota Payakumbuh H.Irwandi.SH, Dt.Nan Batujuah, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Abdul Khair, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh Ir. Musdik Agus.
Selesai pembahasan ini dilanjutkan dengan Clearence House terhadap Materi Teknis, Ranperda dan Peta-peta berdasarkan masukan Tim Teknis BKPRN, yang dilakukan oleh Tim Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan oleh H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan, Murdifin.ST serta Eka Diana Rilva.ST Staf Bidang Perencanaan.
Dengan Surat Nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Ja nuari 2011, diberikan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010- 2030 sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Awal Mei 2011 Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke DPRD Kota Payakumbuh yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Harapan kita tentunya pemerintah Kota Payakumbuh untuk tahun-tahun selanjutnya konsisten menyediakan anggaran untuk menindaklanjuti RTRW ini dengan penyusunan RDTR, Peraturan Zonasi dan sampai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, karena kalau tidak RTRW ini belum dapat dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)
















