Kamis, 26 Mei 2011

RTRW Kota Payakumbuh.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 melalui Bantuan Teknis Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dikerjakan oleh PT.Rekayasapratama Grahayasaciptaloka. Tahun 2010 dilanjutkan dengan permintaan Rekomendasi Gubernur sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Melalui 2 kali pembahasan dalam sidang BKPRD Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2010 dan 9 Desember 2010, RTRW Payakumbuh mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat dengan surat nomor 452/XII/PW-LH/BAPPEDA/2010 tanggal 9 Desember 2010.
Sebelumnya juga dilakukan finalisasi dokumen RTRW Kota Payakumbuh pada tanggal 2 Desember sampai 7 Desember oleh 3 orang staf Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yaitu H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan serta Eka Diana Rilva .ST Staf Bidang Perencanaan.
Pada tanggal 13 Desember 2010 dilakukan pembahasan RTRW Kota Payakumbuh bersamaan dengan pembahasan RTRW Kota Padang dan Kota Pariaman dalam Rapat Kelompok Kerja Teknis BKPRN di kantor Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum  di Jalan Pattimura Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Joessair Lubis.CES Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Teknis BKPRN ini, RTRW Payakumbuh dipaparkan oleh kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh H. Syofyan. SH,MM.
 Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Wailayah Kota Payakumbuh H.Irwandi.SH, Dt.Nan Batujuah, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Abdul Khair, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh Ir. Musdik Agus.
Selesai pembahasan ini dilanjutkan dengan Clearence House terhadap Materi Teknis, Ranperda dan Peta-peta berdasarkan masukan Tim Teknis BKPRN, yang dilakukan oleh Tim Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan oleh H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan, Murdifin.ST serta Eka Diana Rilva.ST Staf Bidang Perencanaan.
Dengan Surat Nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Ja nuari 2011, diberikan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010- 2030 sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Awal Mei 2011 Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke DPRD Kota Payakumbuh yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Harapan kita tentunya pemerintah Kota Payakumbuh untuk tahun-tahun selanjutnya konsisten menyediakan anggaran untuk menindaklanjuti RTRW ini dengan penyusunan RDTR, Peraturan Zonasi dan sampai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, karena kalau tidak RTRW ini belum dapat dilaksanakan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar