Kamis, 26 Mei 2011

PERSOALAN PENATAAN RUANG DI DAERAH

Dalam menindaklanjuti Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah berkewajiban segera menyusun atau merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah disusun sebelumnya.
Kalau disimak Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, urusan  perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang adalah urusan wajib urutan kedua dari 16 urusan wajib.
Tapi apakah walikota/ bupati dan seluruh pemangku kepentingan di daerah mau menempatkan urusan penataan ruang ini menjadi prioritas, kenyataannya tidak seperti apa yang kita harapkan. Ironisnya  masih banyak pemangku kepentingan di Daerah yang belum mengerti dan belum memahami apa itu Rencana Tata Ruang Wilayah dan apa manfaatnya.
Begitu juga dalam kebijakan anggaran, pemerintah kabupaten/kota tidak menyediakan anggaran yang sesuai untuk kebutuhan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, sehingga banyak kabupaten/kota yang belum menyusun ataupun melakukan revisi RTRW mereka, kegiatan yang bersifat visual dan fisik lebih diutamakan, apalagi bagi bupati/walikota yang mempunyai peluang untuk dicalonkan kembali pada periode selanjutnya.
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum menyediakan anggaran untuk kegiatan dimaksud, berupa Bantuan Teknis melalui Satuan Kerja Non Vertikal di masing-masing propinsi, hanya saja kondisi ini membuat penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan maksimal, karena kegiatan penyusunan berada di propinsi termasuk pelelangan dan pembayaran anggaran, sementara kabupaten/kota yang menerima kegiatan ini hanya dapat memberikan masukan melalui tim teknis yang mereka bentuk tetapi tidak dapat menentukan apakah pekerjaan yang dilaksanakan tersebut dapat diterima atau tidak sebelum pembayaran anggarannya dilakukan.
Hal ini membuat dilema tersendiri bagi kapupaten/kota yang menerima Bantuan Teknis dimaksud, kalau kabupaten/kota ingin Rencana Tata Ruang Wilayah yang disusun sempurna, kabupaten/kota terpaksa lagi menyediakan anggaran untuk perbaikan dan penyempurnaan.
Yang sangat  penting untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ini adalah peta, yang secara nasional disediakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), tapi apakah daerah dapat memperoleh peta ini dengan gratis, dan apakah peta yang disediakan sudah benar. Hal ini juga menjadi persoalan tersendiri, karena dari beberapa referensi peta yang dilakukan pembandingan, ternyata banyak terdapat bias, apakah ini disebabkan oleh cara pengabilan atau oleh sebab lain ini juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Dari  beberapa daerah dan konsultan perencana yang melakukan penyusunan RTRW diperolah keterangan bahwa peta dapat diperoleh dari BKOSURTANAL  dengan cara membeli, hal ini juga menjadi beban anggaran di daerah, sementara satu-satunya peta yang bisa diterima oleh BAKOSURTANAL yang tergabung dalam BKPRN untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri PU. adalah peta Citra Satelit yang bersumber dari BAKOSURTANAL itu sendiri.
Dari kondisi nyata yang terjadi ini sangat diharapkan pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian Dalam Negeri dapat memberikan tekanan kepada kabupaten/kota untuk serius melaksanakan urusan penataan ruang didaerah serta menyediakan anggaran yang cukup untuk kegiatan ini.
Penataan Ruang belum akan dapat dilihat dampaknya dalam waktu dekat seperti kegiatan-kegiatan fisik kebanyakan, tapi akan dirasakan dampaknya dalam jangka panjang dan dampak ini dapat sangat memilukan, seperti contohnya tragedi Situ Gintung, banjir Jakarta serta bencana-bencana lain didaerah.
Melalui tulisan ini diharapkan semua walikota/bupati dapat menjadikan Tata Ruang adalah prioritas dalam Visi dan Misi mereka serta secara  berkelanjutan dapat dilahirkan dalam RPJPD, RPJMD dan Penyediaan Anggaran melalui APBD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar