Jumat, 28 Oktober 2011

Surat Terbuka


SURAT TERBUKA TPA REGIONAL PAYAKUMBUH
Untuk  seluruh kota dan Kabupaten yang menandatangani Kesepakatan Kerjasama TPA Regional Payakumbuh:
1.       Kota Bukittinggi.
2.       Kota Padang Panjang.
3.       Kabupaten Agam.
4.       Kabupaten Tanah Datar.
5.       Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah beberapa kali Pemerintah Propinsi Sumatera Barat mengadakan rapat pembahasan Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, semakin jauh titik temu yang diharapkan yang menjadi kesepakatan 6 kabupaten dan kota termasuk kota Payakumbuh.
Hal ini disebabkan oleh :
1.       Pembahasan kerjasama ini awalnya difasilitasi oleh Biro Perekonomian Propinsi Sumatera Barat semenjak pertengahan tahun 2010.
2.       Biro Perekonomian belum memahami  persoalan persampahan dan apalagi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), sementara pembahasan kerjasama harusnya difasilitasi oleh Biro Pemerintahan melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) masing-masing kabupaten dan kota.
3.       Tidak  pernah dilakukan pencatatan hasil keputusan rapat, sehingga rapat selanjutnya dimulai lagi dari awal dan bukan dari keputusan rapat terakhir.
4.       Utusan dari masing-masing kabupaten dan kota setiap melakukan pembahasan selalu tidak orang yang sama yang pernah mengikuti pebahasan sebelumnya, sehingga semua pendapat yang dikemukakan adalah pendapat baru versi peserta rapat.
5.       Seluruh utusan kabupaten dan kota tidak memahami sama sekali Standar Operasional Prosedur (SOP) TPA Regional Payakumbuh  dengan sistem Sanitarry Landfill  berdasarkan Prasarana dan sarana yang disediakan di TPA.
6.       Tidak adanya konsistensi masing-masing kota dan kabupaten yang bekerjasama apakah akan tetap ikut melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan atau tidak, seperti yang pernah dilontarkan utusan kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Guna dapat dipahaminya rencana Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, perlu dijelaskan beberapa hal:
1.       Tanah lokasi TPA Regional Payakumbuh dibebaskan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh karena kabupaten Agam tidak berhasil menyediakan lahan sebagaimana kesepakatan pertama, dan ini merupakan belanja modal yang harus dihormati oleh kapupaten dan kota lain yang melakukan kerjasama.
2.       Bangunan TPA dengan segala kelengkapannya serta peralatan dibiayai dengan APBN oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui SATKER PLP Sumatera Barat.
3.       Pemerintah propinsi Sumatera Barat tidak menyediakan biaya operasional pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, kalaupun kelembagaannya nanti adalah UPTD Propinsi Sumatera Barat, yang berarti masing-masing Daerah yang melakukan kerjasama harus menyediakan biaya:
a.       Biaya Operasional berupa upah, BBM, Pelumas, Pemeliharaan alat serta  Suku cadang Kendaraan dan alat berat serta peralatan lainnya.
b.      Rekening listrik.
c.       Pemeliharaan jalan menuju TPA.
d.      Peralatan dan pakaian kerja.
e.      Asuransi / Jamsostek petugas TPA.
f.        Biaya kompensasi bagi pemerintah Kota Payakumbuh sebagai pemilik tanah serta kompensasi bagi masyarakat yang menerima dampak.
g.      Biaya tamu.
h.      Investasi pengadaan peralatan dan mesin setelah habis umur pakai, sementara TPA tetap operasional sampai akhir masa operasional yang direncanakan 20 Tahun.
i.        Biaya penanaman pohon untuk green belt serta biaya pemeliharaan dan reboisasi setelah berakhirnya masa pakai TPA.
4.       Segala biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan pengangkutan masing-masing kabupaten dan kota sampai ke TPA Regional Payakumbuh adalah tangungjawab masing-masing kabupaten dan kota bersangkutan dan bukan tanggungjawab TPA Regional.
Gambaran TPA Regional Payakumbuh.
  1.  TPA Regional Payakumbuh adalah TPA Sanitary Landfill, yang intinya pengelolaan lindi yang diolah di instalasi pengolahan sebelum dibuang kealam , dan dasar sel TPA dilapisi Geo Membran dan Geo Tekstil untuk menampung dan mengalirkan lindi, timbunan sampah pada sel sampah dihampar, dipadat dan ditimbun tanah setiap hari lapis demi lapis serta gas methan dibuang dari awal melalui pipa-pipa yang dipasang pada sel sampah. 
  2. TPA Regional Payakumbuh tidak dilengkapi bangunan dan peralatan  pemilah / Conveyor Recycling sesuai timbulan sampah yang bakal diterima, yang berarti sampah dipilah dihulu sebelum diantarkan ke TPA, atau kalau tidak dipilah akan memperpendek masa pakai TPA dari rencana semula, karena konsep TPA Sanitary Landfill  sampah yang masuk disel sampah hanya 80 % tahap awal dan akan dilakukan pengurangan timbulan mencapai 50 %.
  3. Kompos dan biji plastik dapat dihasilkan di TPA Regional Payakumbuh apabila sampah yang diantar ke TPA sudah dipilah di sumbernya, kalau tidak TPA Regional Payakumbuh tidak akan menghasilkan secara finansial. 
  4. TPA Sanitary Landfill tidak dirancang untuk menghasilkan gas methan, karena gas methan sudah dibuang dari dasar sel sampah dengan pipa-pipa keudara lepas.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pelaksanaan Kerjasama Operasional TPA Regional Payakumbuh:
  1.  Pemerintah Propinsi Sumatera Barat menyurati Bupati dan Walikota yang menandatangani kesepakatan Kerjasama bulan Desember tahun 2009, apakah kabupaten dan kota mereka akan tetap ikut Kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh atau tidak, hal ini sangat perlu dilakukan agar pembahasan kerjasama hanya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang bekerjasama saja. 
  2. Kabupaten dan Kota yang bakal melakukan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh, menetapkan personil yang akan melakukan pembahasan kerjasama dan tidak diganti sampai selesai pembahasan kerjasama tersebut. 
  3. Personil yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota yang melakukan kerjasama adalah yang duduk dalam Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)di daerah masing-masing dan satu orang dari personil TAPD. 
  4. Seluruh personil yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan harus terlebih dahulu melakukan peninjauan fisik TPA Regional Payakumbuh dan mempelajari Standar Operasional Prosedur atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria TPA Sanitary Landfill . 
  5.  Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memfasilitasi pembahasan kerjasama ini sampai ditandatanganinya Perjanjian oleh masing-masing kabupaten dan kota yang melakukan kerjasama, dan melakukan pencatatan hasil kesepakatan disetiap pembahasan sebagai dasar pembahasan tahap selanjutnya.
Demikian Surat Terbuka ini disampaikan, agar tidak berlarut-larutnya pembahasan kerjasama Pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh yang sudah dilakukan lebih 1(satu) tahun tanpa kemajuan.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan sangat senang apabila kesepakatan kerjasama Pemanfaatan TPA Regional ini dicapai secepatnya, namun apabila kabupaten dan kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan tidak lagi ikut dalam kerjasama ini, pemerintah kota Payakumbuh juga sangat senang karena masa pakai TPA ini bisa menjadi diatas 30 (tiga puluh) tahun.

INDRA SAKTI
Anggota TIM TKKSD Kota Payakumbuh



Bangkit Pemuda

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, kita prihatin dengan kondisi pemuda yang ada sekarang. Pemuda zaman dulu berjuang untuk menyatukan Bangsa, Tanah Air dan Bahasa, tapi kita lihat pemuda Indonesia sekarang banyak diantara mereka terlibat Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Tawuran, Perkelahian, Perampokan, Amoral dan aksi terorisme.
Apa yang mereka cari, apa yang mereka perjuangkan, apa yang ingin mereka capai. Ini tanggungjawab kita semua terutama para pemuda, positifkan arah perjuangan, Cita-citakan kedamaian dan kemakmuran bangsa, carilah dan ciptakan apa yang dapat mencerdaskan bangsa.
Sekarang pemuda sudah berada pada titik kritis, akankah kondisi ini akan terus berlanjut atau akan ada perubahan, semua ada ditangan para pemuda.






Nasib bangsa ini jangan dipertaruhkan demi kesenangan yang semu dan sesaat, Bangkitlah Pemuda, Bangsa ini ada dipundakmu.

Rabu, 19 Oktober 2011

TPA Regional Payakumbuh.

Hari Senin 17 Oktober 2010, dilakukan pembahasan kerjasama pemanfaatan TPA Regional Payakumbuh di Kanor Gubernur Sumatera Barat di Padang.
Rapat dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota yang akan melakukan kerjasama pemanfaatan, hanya saja yang hadir waktu itu bukan lagi personil yang hadir dalam rapat pembahasan sebelumnya, sehingga rapat kesannya kembali seperti rapat pertama bulan oktober 2010.
Seharusnya Bupati dan Walikota yang mennandatangani kesepakatan bersama pembangunan TPA konsisten menunjuk personil tetap untuk melakukan pembahasan, sehingga pembahasan akan dilakukan berjenjang dan tidak lagi mundur keawal, yang menyebabkan stagnannya pembahasan tanpa kemajuan walaupun sudah dilakukan pembahasan sebanyak 5 kali ditempat yang sama.
Harapan kedepan untuk cepatnya pembahasan ini diselesaikan menjadi perjanjian kerjasama, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Adanya Surat tertulis tidak ikut kerjasama pemanfaatan dari bupati atau walikota yang menandatangani kesepakatan awal, agar pembahasan dapat dilakukan oleh daerah yang akan melakukan kerjasama saja.
  2. Masing masing personil yang ditugaskan untuk melakukan pemabasan harus menguasai dan memehami betul Standar Operasional Prosedur TPA Regional Payakumbuh berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia.
  3. Masing-masing personil yang ditugaskan juga harus memahami betul permasalahan persampahan, 3-R dan Pemrosesan Akhir.
  4. Personil yang melakukan pembahasan ditetapkan dengan SK Bupati/ Walikota dan tidak diganti sampai pembahasan selesai.
  5. Seluruh Daerah yang bekerjasama menyediakan anggaran untuk operasional TPA, kalaupun UPTD TPA ini adalah UPTD Propinsi, pembiayaan seharusnya ditanggung oleh Kabupaten/ Kota yang bekerjasama.
  6. Pihak propinsi Sumatera Barat juga harus serius memfasilitasi kerjasama pemanfaatan TPA ini, agar pembangunan yang menelan biaya milyaran dan peralatan yang sudah ada dapat dimanfaatkan segera.

Selasa, 20 September 2011

Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU)2011

Hari Senin tanggal 19 September 2011 Kota Payakumbuh dikunjungi Tim Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD-PU) 2011, khusus untuk Penataan Bangunan dan Lingkungan Tim ini didampingi oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, karena Tugas Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (kebijakan) berada di Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh.

Dari hasil peninjauan kebeberapa objek bangunan pelayanan Umum dan Gedung Pemerintahan, yaitu bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Adnaan WD Payakumbuh, Plaza Payakumbuh, Gedung DPRD Kota Payakumbuh, ternyata masih banyak persyaratan bangunan gedung yang diwajibkan oleh Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan PP No.36 Tahun 2005 belum terpenuhi, diantaranya:

1. Sistem Proteksi Aktif dan Proteksi Pasif terhadap bahaya kebakaran.

2. Rambu evakuasi apabila terjadi bencana.
3. Tangga darurat.
4. Fasilitas dan Aksesibilitas penyandang cacad dan orang yang memiliki keterbatasan.
5. Sistem sirkulasi udara dan sirkulasi orang di RSU.
6. Tata hubungan antar ruang di RSU.
7. Pembersihan filter AC diruang ICU dan Ruang Operasi.
8. Sistem Penghawaan buatan di Gedung DPRD.
9. Sistem kelistrikan.

Dari hasil penilaian tersebut Tim akan menyampaikan laporan yang akan menjadi penilaian tahap akhir oleh Tim Juri, apakah kota Payakumbuh akan mendapatkan penghargaan dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Selain peninjauan fisik bangunan Tim juga melakukan penilaian terhadap :
1. Peraturan Daerah tentang Bangunan.
2. Peraturan Walikota terkait penyelenggaraan bangunan.
3. Kelembagaan yang menangani perizinan bangunan serta kualifikasi dan keahlian personil.

4. Prosedur mendapatkan Perizinan Bangunan.
5. dll.

Dari penilaian yang dilakukan, harus dapat dipahami dan dilaksanakan  bahwa dalam penyelenggaraan bangunan Gedung harus memperhatikan dan mentaati Peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus memperhatikan aspek teknis dari segi kelamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan disamping banyak lagi persyaratan yang harus dipatuhi.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus lepas dari tekanan apapun yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan bangunan secara keseluruhan.
Bangunan gedung bukan hanya dilihat dari segi penampilannya, tapi yang lebih penting adalah pemenuhan persyaratan sesuai dengan fungsi bangunan yang direncanakan.

Gambar diatas adalah contoh dari tidak terpenuhinya persyaratan bangunan seperti penempatan dan jumlah hidrant kebakaran di bangunan Plaza Payakumbuh, serta Ramp RSU Adnaan WD yang kemiringannya diatas 10 %.

Jumat, 12 Agustus 2011

Penyamaan Persepsi TPA Sanitary Landfill Payakumbuh

TPA Regional Payakumbuh awalnya dibangun karena adanya komitmen 6 Kabupaten dan Kota untuk bekerja sama pengelolaan sampah yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam.
Dengan dasar kesepakatan tersebut Kementrian Pekerjaan Umum melalui Satker PLP Sumatera Barat membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh di kelurahan Kapalo Koto kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh diatas lahan seluas 8 HA, pembangunan dan peralatan sudah selesai dan siap untuk operasional. Konsep TPA Sanitary Landfill adalah konsep TPA ramah lingkungan dengan penimbunan setiap lapisan sampah dengan tanah dan pembuangan gas methan dari awal serta pengendalian dan pengolahan lindi hingga aman dikembalikan kelingkungan. TPA ini bukanlah TPA yang menguntungkan secara finansial seperti TPST SARBAGITA Denpasar yang dirancang untuk menghasilkan listrik. Konsep dasar TPA ini adalah TPA yang menerima sampah yang sudah dipilah, hasil pemilahan berupa plastik dan sampah kering diproses untuk biji plastik dan kompos, yang dibuang ke sel sampah hanya residu, dengan demikian masa pakai TPA ini akan lebih lama. Konsep TPA ini harus dipahami semua pihak dan pemanfaatan oleh daerah yang bekerja sama harus dilakukan dalam Ikatan Perjanjian Kerjasama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mempelajari UU ini seharusnya kelembagaan yang mengelola TPA ini harusnya BLUD Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh atau BLUD TPA Kota Payakumbuh dan bukan kelembagaan dibawah provinsi Sumatera Barat. Kelembagaan ini seakan terjadi tarik menarik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, sampai timbul pernyataan dari pejabat provinsu Sumatera Barat bahwa biaya operasional TPA akan ditanggung oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat, sementara kalau kita kembali ke UU 18/2008 Sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten / kota sementara pemerintah provinsi hanya memfasilitasi, dari pernyataan tersebut menimbulkan keraguan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyediakan anggaran pada APBD perubahan 2011 dan APBD 2012 mendatang.
 Idealnya pembiayaan untuk operasional TPA ini disediakan oleh seluruh kabupaten dan kota yang bekerja sama termasuk pengalokasian dana untuk pemeliharaan alat dan pengadaan alat setelah habis masa pakai seperti Dump Truck, Exavator, Buldozer dll.
Yang harus dipahami semua pihak adalah keuntungan Pengelolaan Sampah yang utama adalah terciptanya Lingkungan yang bersih dan terwujudnya kesehatan masyarakat dan bukan keuntungan secara finansial. Pada dasarnya pengelolaan sampah membutuhkan dana dan bukan menghasilkan dana, kalaupun ada hasil secara finansial, prosentasenya dengan biaya operasional tidak akan sebanding.







Pada akhirnya kalau seandainya yang malakukan kerja sama pemnanfaatan TPA hanya Bukittinggi dan Payakumbuh, berarti biaya operasional harus ditanggung oleh dua daerah ini, dan besarannya dilakukan kajian oleh Konsultan yang akan melakukan kajian terhadap timbulan sampah dan prediksi peningkatan timbulan setiap tahunnya, analisis biaya operasional dan akan dilakukan konversi terhadap per ton sampah yang akan dimasukkan ke TPA Regional Payakumbuh.

Kamis, 26 Mei 2011

RTRW Kota Payakumbuh.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Payakumbuh disusun tahun 2009 melalui Bantuan Teknis Kementrian Pekerjaan Umum RI yang dikerjakan oleh PT.Rekayasapratama Grahayasaciptaloka. Tahun 2010 dilanjutkan dengan permintaan Rekomendasi Gubernur sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Melalui 2 kali pembahasan dalam sidang BKPRD Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2010 dan 9 Desember 2010, RTRW Payakumbuh mendapatkan rekomendasi Gubernur Sumatera Barat dengan surat nomor 452/XII/PW-LH/BAPPEDA/2010 tanggal 9 Desember 2010.
Sebelumnya juga dilakukan finalisasi dokumen RTRW Kota Payakumbuh pada tanggal 2 Desember sampai 7 Desember oleh 3 orang staf Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yaitu H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan serta Eka Diana Rilva .ST Staf Bidang Perencanaan.
Pada tanggal 13 Desember 2010 dilakukan pembahasan RTRW Kota Payakumbuh bersamaan dengan pembahasan RTRW Kota Padang dan Kota Pariaman dalam Rapat Kelompok Kerja Teknis BKPRN di kantor Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum  di Jalan Pattimura Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Joessair Lubis.CES Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Teknis BKPRN ini, RTRW Payakumbuh dipaparkan oleh kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh H. Syofyan. SH,MM.
 Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Wailayah Kota Payakumbuh H.Irwandi.SH, Dt.Nan Batujuah, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Abdul Khair, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh Ir. Musdik Agus.
Selesai pembahasan ini dilanjutkan dengan Clearence House terhadap Materi Teknis, Ranperda dan Peta-peta berdasarkan masukan Tim Teknis BKPRN, yang dilakukan oleh Tim Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan oleh H.Ismet Ibrahim.SST.M.Si Kepala Bidang Perencanaan, Indra Sakti Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perizinan, Murdifin.ST serta Eka Diana Rilva.ST Staf Bidang Perencanaan.
Dengan Surat Nomor HK.01.03-Dr/47 tanggal 18 Ja nuari 2011, diberikan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010- 2030 sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Awal Mei 2011 Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke DPRD Kota Payakumbuh yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Harapan kita tentunya pemerintah Kota Payakumbuh untuk tahun-tahun selanjutnya konsisten menyediakan anggaran untuk menindaklanjuti RTRW ini dengan penyusunan RDTR, Peraturan Zonasi dan sampai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, karena kalau tidak RTRW ini belum dapat dilaksanakan.